Suara.com - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah melewati persidangan ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut untuk menghadirkan pegawai kafe Olivier sebagai saksi sejak persidangan kelima pada pekan lalu, namun karena keterbatasan waktu sidang para pegawai Olivier baru bisa bersaksi pada sidang keenam pada Rabu (20/7/2017).
Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis), Marlon Napitupulu (pelayan) dan Agus Triyono (pengantar kopi) bersaksi pada sidang keenam, sementara pada sidang ketujuh majelis hakim menyimak kesaksian Rangga Dwi Saputra (barista) dan Yohannes Tri Budiman (bartender) dari kafe tersebut.
Para saksi menceritakan sejak pertama kali Jessica datang ke kafe pada pukul 15.30 WIB hingga korban Mirna mengalami kejang dan meninggalkan lokasi menuju klinik di mal pada pukul 17.27 WIB.
Dalam dua kali persidangan itu turut diputar rekaman video dari kamera pemantau (closed circuit television/CCTV) di mana saksi diminta untuk menjelaskan adegan yang muncul dari video-video itu. Berikut poin utama kesaksian pegawai Olivier dalam persidangan keenam dan ketujuh (20-21 Juli 2016):
Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis)
Aprilia Cindy Cornelia atau Cindy menjelaskan kronologi pemilihan meja nomor 54 di kafe Olivier yang dianggap jauh dari pantauan kamera pengawas.
Menurut Cindy, Jessica memesan meja nomor 54 karena meja 53 dan 55 di area tanpa asap rokok sudah terisi pelanggan lain pada 6 Januari 2016.
"Saya yang arahkan ke meja 54, karena meja 53 dan 55 sudah ada orangnya," kata Cindy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Jam 15.30 dia (Jessica) datang pertama kali, dia pesan meja untuk empat orang yang non smoking. Dia katakan akan kembali lagi pada pukul 16.00 WIB," kata dia.
Saksi juga mengatakan, Jessica memilih meja 54 dengan kursi melingkar kendati ada meja lain yang menggunakan kursi kayu namun bukan di meja 54.
Hal penting kedua yang disampaikan Cindy adalah menurutnya Jessica tidak menyusun tas kertas (paper bag) di atas meja, melainkan hanya menaruhnya di meja nomor 54.
"Menaruh paper bag, bukan menyusun," kata Cindy kepada majelis hakim.
Cindy mengatakan Jessica membawa tiga buah tas kertas di tangan kanan dan tangan kirinya memegang tas saat datang untuk kedua kalinya ke Kafe Olivier pada jam 16.15 WIB, setelah melakukan pemesanan meja 54 pada pukul 15.30 sampai 15.32 WIB.
Sebelumnya majelis hakim dan jaksa menanyakan soal penempatan paper bag di atas meja karena ada dugaan untuk menutupi terdakwa dari kamera pengawas atau CCTV. Namun saksi mengatakan ia tidak curiga dengan penempatan tas itu.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan