Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
"Assalamualaikum," kata Saipul Jamil ketika baru tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Hari ini, Saipul Jamil datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi yang terjerat kasus dugaan penyuapan. Rohadi tak lain adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sama seperti sebelumnya, hari ini, Saipul juga tak mau memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai kasusnya.
Hari ini, Saipul Jamil datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi yang terjerat kasus dugaan penyuapan. Rohadi tak lain adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sama seperti sebelumnya, hari ini, Saipul juga tak mau memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai kasusnya.
Setelah memberikan salam dan tersenyum, pedangdut yang kini masuk penjara karena kasus pencabulan terhadap bocah dibawah umum itu langsung masuk ke gedung KPK.
Penyidik KPK memeriksa Saipul untuk mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi.
Saat ini, Saipul kewenangan pengadilan. Dia telah ditahan. KPK meminjam Saipul karena kasus Rohadi diduga kuat terkait dengan kasus Saipul menjelang vonis. Pengadilan hanya meminjamkan Saipul selama sepekan agar penyidik dapat leluasa memeriksanya.
Penyidik KPK memeriksa Saipul untuk mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi.
Saat ini, Saipul kewenangan pengadilan. Dia telah ditahan. KPK meminjam Saipul karena kasus Rohadi diduga kuat terkait dengan kasus Saipul menjelang vonis. Pengadilan hanya meminjamkan Saipul selama sepekan agar penyidik dapat leluasa memeriksanya.
Pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kemarin, membantah Saipul terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Rohadi.
Tetapi, dia mengakui uang yang diberikan kepada Rohadi berasal dari Saipul. Menurut Tito, Saipul tidak tahu menahu soal itu karena seluruh keuangan untuk operasional telah diserahkan kepada kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah. Samsul sendiri juga telah ditangkap KPK dan dijadikan tersangka bersama Rohadi.
"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.
"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta uang ke Samsul. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal uang Rp250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp250 juta untuk suap)," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan upaya menyuap agar majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Saipul dalam perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka dibekuk dalam operasi tangkap tangan Rabu (15/6/2016).
Keempat tersangka yakni Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul, serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Saipul. Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saipul divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana tiga tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan senda Rp100 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan upaya menyuap agar majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Saipul dalam perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka dibekuk dalam operasi tangkap tangan Rabu (15/6/2016).
Keempat tersangka yakni Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul, serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Saipul. Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saipul divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana tiga tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan senda Rp100 juta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat