Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
"Assalamualaikum," kata Saipul Jamil ketika baru tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Hari ini, Saipul Jamil datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi yang terjerat kasus dugaan penyuapan. Rohadi tak lain adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sama seperti sebelumnya, hari ini, Saipul juga tak mau memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai kasusnya.
Hari ini, Saipul Jamil datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi yang terjerat kasus dugaan penyuapan. Rohadi tak lain adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sama seperti sebelumnya, hari ini, Saipul juga tak mau memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai kasusnya.
Setelah memberikan salam dan tersenyum, pedangdut yang kini masuk penjara karena kasus pencabulan terhadap bocah dibawah umum itu langsung masuk ke gedung KPK.
Penyidik KPK memeriksa Saipul untuk mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi.
Saat ini, Saipul kewenangan pengadilan. Dia telah ditahan. KPK meminjam Saipul karena kasus Rohadi diduga kuat terkait dengan kasus Saipul menjelang vonis. Pengadilan hanya meminjamkan Saipul selama sepekan agar penyidik dapat leluasa memeriksanya.
Penyidik KPK memeriksa Saipul untuk mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi.
Saat ini, Saipul kewenangan pengadilan. Dia telah ditahan. KPK meminjam Saipul karena kasus Rohadi diduga kuat terkait dengan kasus Saipul menjelang vonis. Pengadilan hanya meminjamkan Saipul selama sepekan agar penyidik dapat leluasa memeriksanya.
Pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kemarin, membantah Saipul terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Rohadi.
Tetapi, dia mengakui uang yang diberikan kepada Rohadi berasal dari Saipul. Menurut Tito, Saipul tidak tahu menahu soal itu karena seluruh keuangan untuk operasional telah diserahkan kepada kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah. Samsul sendiri juga telah ditangkap KPK dan dijadikan tersangka bersama Rohadi.
"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.
"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta uang ke Samsul. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal uang Rp250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp250 juta untuk suap)," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan upaya menyuap agar majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Saipul dalam perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka dibekuk dalam operasi tangkap tangan Rabu (15/6/2016).
Keempat tersangka yakni Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul, serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Saipul. Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saipul divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana tiga tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan senda Rp100 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan upaya menyuap agar majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Saipul dalam perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka dibekuk dalam operasi tangkap tangan Rabu (15/6/2016).
Keempat tersangka yakni Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul, serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Saipul. Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saipul divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana tiga tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan senda Rp100 juta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sukses Gandeng Saipul Jamil dan Aldi Taher, Neng Dessy Kini Fokus Cetak Talenta Baru
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Investasi SDM Mutlak Diperlukan di Tengah Semakin Kerasnya Persaingan Global
-
Makna Lagu 'Petal' Ariana Grande: Luka Jadi Bahan Bakar untuk Tumbuh
-
Wamendagri Ribka: Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu & Sasaran
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Bahlil Beberkan Tahap Kedua Impor Minyak Rusia Berjalan, RI Siapkan Kontrak Jangka Panjang
-
APMF 2026 Dorong Industri Bangun Blueprint Baru saat Teknologi dan Perilaku Konsumen Kian Dinamis
-
Laga Hidup Mati Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Kubur Mimpi Timnas Indonesia
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun