Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
"Assalamualaikum," kata Saipul Jamil ketika baru tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Hari ini, Saipul Jamil datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi yang terjerat kasus dugaan penyuapan. Rohadi tak lain adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sama seperti sebelumnya, hari ini, Saipul juga tak mau memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai kasusnya.
Hari ini, Saipul Jamil datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi yang terjerat kasus dugaan penyuapan. Rohadi tak lain adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sama seperti sebelumnya, hari ini, Saipul juga tak mau memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai kasusnya.
Setelah memberikan salam dan tersenyum, pedangdut yang kini masuk penjara karena kasus pencabulan terhadap bocah dibawah umum itu langsung masuk ke gedung KPK.
Penyidik KPK memeriksa Saipul untuk mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi.
Saat ini, Saipul kewenangan pengadilan. Dia telah ditahan. KPK meminjam Saipul karena kasus Rohadi diduga kuat terkait dengan kasus Saipul menjelang vonis. Pengadilan hanya meminjamkan Saipul selama sepekan agar penyidik dapat leluasa memeriksanya.
Penyidik KPK memeriksa Saipul untuk mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi.
Saat ini, Saipul kewenangan pengadilan. Dia telah ditahan. KPK meminjam Saipul karena kasus Rohadi diduga kuat terkait dengan kasus Saipul menjelang vonis. Pengadilan hanya meminjamkan Saipul selama sepekan agar penyidik dapat leluasa memeriksanya.
Pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kemarin, membantah Saipul terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Rohadi.
Tetapi, dia mengakui uang yang diberikan kepada Rohadi berasal dari Saipul. Menurut Tito, Saipul tidak tahu menahu soal itu karena seluruh keuangan untuk operasional telah diserahkan kepada kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah. Samsul sendiri juga telah ditangkap KPK dan dijadikan tersangka bersama Rohadi.
"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.
"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta uang ke Samsul. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal uang Rp250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp250 juta untuk suap)," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan upaya menyuap agar majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Saipul dalam perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka dibekuk dalam operasi tangkap tangan Rabu (15/6/2016).
Keempat tersangka yakni Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul, serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Saipul. Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saipul divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana tiga tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan senda Rp100 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan upaya menyuap agar majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Saipul dalam perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka dibekuk dalam operasi tangkap tangan Rabu (15/6/2016).
Keempat tersangka yakni Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul, serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Saipul. Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saipul divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana tiga tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan senda Rp100 juta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi