Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan kepada 219 pejabat yang belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Ini sesuai dengan instruksi gubernur kepada pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan akan di copot dari jabatannya," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin di Mataram, Sabtu (30/7/2016).
Amin menegaskan, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau kini aparatur sipil negara (ASN) apa yang dilakukan para pejabat itu sudah merupakan bentuk pelanggaran, meski sudah diberi tenggat waktu lama untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Sebagai ASN yang taat, disamping hak-hak yang diterima dari negara, sudah sepantasnya menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN.
Menurut wagub, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN. Kewajiban pejabat negara adalah melaporkan kekayaan kepada publik.
"Jangan tunggu dipanggil. Jangan takut punya harta berlebih, yang penting kita bisa klarifikasi dari mana harta tersebut berasal," jelas Amin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memberi "deadline" penyerahan LHKPN bagi pejabat pada Jumat (29/7/2016) pukul 17.00 Wita. Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan menerima hukuman berat, yakni di copot dari jabatannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menegaskan tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Hukumannya mereka akan dibebastugaskan kita copot dari jabatannya," katanya.
Menurut Sekda, tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Bahkan, gubernur NTB menegaskan tidak bisa memberikan toleransi lagi bagi pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN.
"Dealine waktu yang diberikan ini bukan yang pertama. Tetapi sudah berkali-kali. Namun, masih saja di indahkan," tegas Rosiadi.
Ia menuturkan, proses pencopotan kepada ratusan ASN tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-26 di daerah itu usai.
"Apabila masih saja ada yang tidak mengindahkan perintah pimpinan, maka tidak ada pilihan lagi kecuali menindak tegas dengan membebaskannya dari tugas atau di copot," tegasnya.
Pada bulan Maret lalu, pemerintah provinsi sudah memberikan "deadline" sampai akhir April. Namun, kenyataannya, 400 pejabat belum mengindahkannya. Sehingga, deadline waktu penyerahan LHKPN kemudian diperpanjang sampai tanggal 29 Juli.
Berdasarkan data Badan Kepagawaian Daerah dan Diklat Provinsi NTB, dari 1.455 orang wajib LHKPN di lingkungan (Pemprov) NTB, sebanyak 219 orang pejabat belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari pejabat eselon dan juga non eselon. (Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
- 
            
              Polisi Usut Kasus Keracunan Massal di NTB: Siswa Mendadak Muntah hingga Mual usai Santap MBG
- 
            
              Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
- 
            
              Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
- 
            
              Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT