Suara.com - Mabes Polri resmi menerima laporan institusi TNI, BNN, dan Polri atas kasus pelanggaran pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Laporan tersebut terkait tulisan Haris yang disebar ke media sosial tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap TNI, BNN, dan Polri sebagai lembaga penegak hukum.
"Kepolisian bersama TNI dan BNN yang diwakili bidang hukum masing dan kepolisian dari komisi hukum telah mencatatkan laporan dengan terjadinya dugaan pencemaran nama baik di jaringan sosial media dengan melakukan penyebarluasan atau transaksi elektronik sebagaimana dimana hal ini diatur UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy RaflI Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Haris menegaskan sampai saat ini polisi belum menetapkan Haris menjadi tersangka sebagaimana berita yang beredar.
"Jadi laporan ini Haris Azhar sebagai terlapor. Belum ada penetapan tersangka. Dalam laporan polisi disebutkan sebagai terlapor," katanya.
Sebelum melaporkan Haris ke polisi, ketiga institusi melakukan koordinasi.
Laporan TNI bernomor 766/VIII/ 2016/Bareskrim. Kemudian laporan BNN bernomor 765/VIII/2016, dan laporan Polri bernomor 767/VIII/2016.
"Setelah rapat dilanjutkan dengan laporan polisi. Kami tetap melakukan pendalaman dan kami tetap mencari kebenaran, konten isi tetap kita tindaklanjuti," kata dia.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani menegaskan Haris siap mempertanggungjawabkan tulisan yang telah tersebar ke media sosial tersebut.
"Bang Haris sejak awal menyatakan akan bertanggung jawab atas risiko kesaksian yang dilemparnya ke publik melalui media sosial," kata Yati di markas Kontras, Jalan Kramat II Nomor 7, Jakarta Pusat.
Namun, Yati menyayangkan langkah melaporkan Haris ke polisi. Menurut dia, itu artinya para pelapor gagal paham atas pesan yang disampaikan Haris.
"Tapi kami juga sangat menyesalkan, dalam hal ini kami merasa pihak kepolisian dan juga pihak-pihak terkait yang melaporkan ini gagal memahami pesan (pesan Haris)," Yati menambahkan.
Menurut Yati tulisan yang disebarkan Haris sesaat sebelum Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan merupakan informasi yang seharusnya dijadikan petunjuk aparat penegak hukum untuk memberantas rantai peredaran narkoba, bukan malah ditafsirkan sebagai pencemaran nama baik.
"Pesan ini adalah pesan informasi, yang menurut kami informasi penting yang seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh berbagai lembaga negara yang terkait. Sejak awal tidak ada maksud dari kita untuk melakukan pencemaran nama baik, baik individu atau institusi," ujar Yati.
Yati menambahkan melalui pesan tulisan yang disampaikan Haris, Kontras berharap agar lembaga-lembaga yang disebutkan Freddy melakukan evaluasi internal yang tujuannya untuk perbaikan.
"Sejak awal yang kita harapkan, bagaimana informasi ini bisa ditindaklanjuti untuk dikoreksi ke depan. Koreksi lembaga kenegaraan, kita koreksi sistem hukum kita," kata Yati.
Dalam kesaksian Freddy yang diceritakan kepada Freddy pada 2014 di Nusakambangan, menyebutkan Freddy pernah memberikan uang sampai Rp450 miliar kepada BNN dan Rp90 miliar kepada petinggi Mabes Polri untuk membantu melancarkan penyelundupan narkotika. Freddy juga menyebutkan pernah menggunakan fasilitas mobil jenderal TNI bintang dua dari Medan ke Jakarta untuk mengangkut narkoba. Freddy juga menyebut petugas lapas dan BNN ikut membantu bisnis narkoba yang dikendalikan Freddy dari penjara.
Berita Terkait
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Cek Fakta: Haris Azhar Ajak Masyarakat Blokir Podcast Bocor Alus Politik Tempo
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi