Suara.com - Mabes Polri resmi menerima laporan institusi TNI, BNN, dan Polri atas kasus pelanggaran pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Laporan tersebut terkait tulisan Haris yang disebar ke media sosial tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap TNI, BNN, dan Polri sebagai lembaga penegak hukum.
"Kepolisian bersama TNI dan BNN yang diwakili bidang hukum masing dan kepolisian dari komisi hukum telah mencatatkan laporan dengan terjadinya dugaan pencemaran nama baik di jaringan sosial media dengan melakukan penyebarluasan atau transaksi elektronik sebagaimana dimana hal ini diatur UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy RaflI Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Haris menegaskan sampai saat ini polisi belum menetapkan Haris menjadi tersangka sebagaimana berita yang beredar.
"Jadi laporan ini Haris Azhar sebagai terlapor. Belum ada penetapan tersangka. Dalam laporan polisi disebutkan sebagai terlapor," katanya.
Sebelum melaporkan Haris ke polisi, ketiga institusi melakukan koordinasi.
Laporan TNI bernomor 766/VIII/ 2016/Bareskrim. Kemudian laporan BNN bernomor 765/VIII/2016, dan laporan Polri bernomor 767/VIII/2016.
"Setelah rapat dilanjutkan dengan laporan polisi. Kami tetap melakukan pendalaman dan kami tetap mencari kebenaran, konten isi tetap kita tindaklanjuti," kata dia.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani menegaskan Haris siap mempertanggungjawabkan tulisan yang telah tersebar ke media sosial tersebut.
"Bang Haris sejak awal menyatakan akan bertanggung jawab atas risiko kesaksian yang dilemparnya ke publik melalui media sosial," kata Yati di markas Kontras, Jalan Kramat II Nomor 7, Jakarta Pusat.
Namun, Yati menyayangkan langkah melaporkan Haris ke polisi. Menurut dia, itu artinya para pelapor gagal paham atas pesan yang disampaikan Haris.
"Tapi kami juga sangat menyesalkan, dalam hal ini kami merasa pihak kepolisian dan juga pihak-pihak terkait yang melaporkan ini gagal memahami pesan (pesan Haris)," Yati menambahkan.
Menurut Yati tulisan yang disebarkan Haris sesaat sebelum Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan merupakan informasi yang seharusnya dijadikan petunjuk aparat penegak hukum untuk memberantas rantai peredaran narkoba, bukan malah ditafsirkan sebagai pencemaran nama baik.
"Pesan ini adalah pesan informasi, yang menurut kami informasi penting yang seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh berbagai lembaga negara yang terkait. Sejak awal tidak ada maksud dari kita untuk melakukan pencemaran nama baik, baik individu atau institusi," ujar Yati.
Yati menambahkan melalui pesan tulisan yang disampaikan Haris, Kontras berharap agar lembaga-lembaga yang disebutkan Freddy melakukan evaluasi internal yang tujuannya untuk perbaikan.
"Sejak awal yang kita harapkan, bagaimana informasi ini bisa ditindaklanjuti untuk dikoreksi ke depan. Koreksi lembaga kenegaraan, kita koreksi sistem hukum kita," kata Yati.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Haris Azhar Ajak Masyarakat Blokir Podcast Bocor Alus Politik Tempo
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
-
Bikin Salfok! Haris Azhar Tulis Fufufafa di Akun IG, Netizen Nyeletuk: Prabowo Gak Panas?
-
MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Dua Pasal Terkait Hoaks
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta