Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan status Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar masih sebagai terlapor di Bareskrim Polri, bukan sebagai tersangka. Haris dilaporkan oleh TNI dan BNN dalam dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan polisi tersebut menyangkut Haris tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap merugikan citra TNI dan BNN sebagai institusi penegak hukum.
"Saya ulangi bukan menjadi tersangka, tetapi terlapor," kata Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dia menuturkan bila proses hukum bergulir, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah ada dugaan pelanggaran pidana UU ITE atau tidak. Jika nanti tidak ada unsur pidana atas penyebaran informasi oleh Haris, maka akan dihentikan penyelidikannya. Namun bila nanti diduga ada tindak pidana, dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Dia dipanggil, alat buktinya dikumpulkan. Kalau alat buktinya minimal dua, dan ada keyakinan penyidik bahwa ini tidak pidana dapat memenuhi unsur, bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka. Dan diproses, biarkan nanti pengadilan yang menyelesaikan benar atau salah," ujar dia.
Tito mengklaim, setelah pihaknya melakukan penelusuran atas informasi yang disebarkan Haris, tidak ditemukan keterlibatan pejabat penegak hukum yakni Polri, BNN dan TNI dalam bisnis narkoba Freddy Budiman. Menurut dia informasi yang disampaikan Haris tidak valid, dan dianggap merugikan institusi penegak hukum.
"Artinya klasifikasi informasi yang disampaikan ke media elektronik ini tidak A1 (sumber yang valid). Bisa mungkin F6, bisa juga mungkin D5, artinya sumbernya tidak dapat dipertaanggung jawabkan, tidak konsisten, serta tidak didukung sumber-sumber informasi yang kredibel," tutur dia.
Dia menambahkan, informasi yang dianggap tidak valid tersebut jika disebarkan dapat berbahaya bagi publik. Sebab dianggap bisa disalah gunakan.
"Publik bisa misinformasi, mengakibatkan mungkin instansi-instansi dirugikan, pihak-pihak yang dirugikan, termasuk nama baik instansi, seperti Polri," kata dia.
"Saat ini beberapa pihak mengajukan proses hukum. Dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja dilakukan (pelaporan)".
Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian Bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)," Freddy mengatakan pernah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB Kontras.
Menurut keterangan Freddy identitas oknum penegak hukum yang terlibat dalam operasi bisnis haramnya telah ditulis dalam pledoi kasusnya dan disampaikan dalam persidangan.
Namun, saat data pledoi tersebut diperiksa dan ditambah dengan keterangan pengacara Freddy, penyelidik kepolisian tidak menemukan bukti yang dapat mengonfirmasi kebenaran tulisan Haris.
"Sebaiknya Haris Azhar sebelum menyampaikan (informasi) ke publik, cross check dahululah, kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru oke," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia
-
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya