Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 mendatang, Nusron Wahid, menilai langkah Ahok mengajukan "judicial review" Undang-undang Pilkada terkait aturan cuti bagi petahana yang maju dalam Pilkada adalah tepat. Pasalnya, aturan yang ada di dalam UU saat ini dinilai menggangu kerja para kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali.
"Jadi kalau Undang-undang yang dulu pejabat itu cuti hanya saat kampanye, jadi kalau ada yang mau kampanye Sabtu kaya gini dijadwalkan kampanye maka dia cuti, tapi kalau Undang-undang yang baru ini, begitu ditetapkan masa kampanye tiga bulan. selama tiga bulan diwajibkan cuti. Ngapain saja tiga bulan itu?" kata Nusron di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/8/2016).
Menurut dia, Ahok tak menolak adanya cuti kampanye bagi calon petahana. Namun, kata Nusron, cuti itu hanya dilakukan pada saat melakukan kampanye, bukan selama masa kampanye berlangsung.
"Jadi masa dia harus meninggalkan pemerintahan selama tiga bulan? jadi dia ingin hanya meninggalkan pemerintahan pas kampanye saja," kata Nusron.
Politisi Golkar tersebut pun membantah kalau penolakan Ahok pada aturan cuti ini lantaran takut kalah dalam Pilkada DKI. Politikus Golkar ini menegaskan penolakan itu semata-mata agar Ahok dapat tetap bekerja selama masa kampanye berjalan.
"Nggak ada ketakutan. Masa tiga bulan itu Ahok nggak bisa bekerja," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyebut calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017. Muhammad mengatakan, calon petahana dapat didiskualifikasi jika tidak mengambil cuti kampanye.
"Kita lihat undang-undang, bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon (jika melanggar). Sanksi terberatnya seperti itu," kata Muhammad, Jumat (6/8 /2016).
Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menurut Muhammad, aturan tersebut jelas mengatur proses masa kampanye bagi seluruh calon petahana.
Tag
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Diprotes Ulama, Prabowo Tetap Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace, Mengapa?
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau