Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 mendatang, Nusron Wahid, menilai langkah Ahok mengajukan "judicial review" Undang-undang Pilkada terkait aturan cuti bagi petahana yang maju dalam Pilkada adalah tepat. Pasalnya, aturan yang ada di dalam UU saat ini dinilai menggangu kerja para kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali.
"Jadi kalau Undang-undang yang dulu pejabat itu cuti hanya saat kampanye, jadi kalau ada yang mau kampanye Sabtu kaya gini dijadwalkan kampanye maka dia cuti, tapi kalau Undang-undang yang baru ini, begitu ditetapkan masa kampanye tiga bulan. selama tiga bulan diwajibkan cuti. Ngapain saja tiga bulan itu?" kata Nusron di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/8/2016).
Menurut dia, Ahok tak menolak adanya cuti kampanye bagi calon petahana. Namun, kata Nusron, cuti itu hanya dilakukan pada saat melakukan kampanye, bukan selama masa kampanye berlangsung.
"Jadi masa dia harus meninggalkan pemerintahan selama tiga bulan? jadi dia ingin hanya meninggalkan pemerintahan pas kampanye saja," kata Nusron.
Politisi Golkar tersebut pun membantah kalau penolakan Ahok pada aturan cuti ini lantaran takut kalah dalam Pilkada DKI. Politikus Golkar ini menegaskan penolakan itu semata-mata agar Ahok dapat tetap bekerja selama masa kampanye berjalan.
"Nggak ada ketakutan. Masa tiga bulan itu Ahok nggak bisa bekerja," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyebut calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017. Muhammad mengatakan, calon petahana dapat didiskualifikasi jika tidak mengambil cuti kampanye.
"Kita lihat undang-undang, bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon (jika melanggar). Sanksi terberatnya seperti itu," kata Muhammad, Jumat (6/8 /2016).
Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menurut Muhammad, aturan tersebut jelas mengatur proses masa kampanye bagi seluruh calon petahana.
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum
-
Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?
-
Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah
-
Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto
-
Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini
-
Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844
-
"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan