Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 mendatang, Nusron Wahid, menilai langkah Ahok mengajukan "judicial review" Undang-undang Pilkada terkait aturan cuti bagi petahana yang maju dalam Pilkada adalah tepat. Pasalnya, aturan yang ada di dalam UU saat ini dinilai menggangu kerja para kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali.
"Jadi kalau Undang-undang yang dulu pejabat itu cuti hanya saat kampanye, jadi kalau ada yang mau kampanye Sabtu kaya gini dijadwalkan kampanye maka dia cuti, tapi kalau Undang-undang yang baru ini, begitu ditetapkan masa kampanye tiga bulan. selama tiga bulan diwajibkan cuti. Ngapain saja tiga bulan itu?" kata Nusron di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/8/2016).
Menurut dia, Ahok tak menolak adanya cuti kampanye bagi calon petahana. Namun, kata Nusron, cuti itu hanya dilakukan pada saat melakukan kampanye, bukan selama masa kampanye berlangsung.
"Jadi masa dia harus meninggalkan pemerintahan selama tiga bulan? jadi dia ingin hanya meninggalkan pemerintahan pas kampanye saja," kata Nusron.
Politisi Golkar tersebut pun membantah kalau penolakan Ahok pada aturan cuti ini lantaran takut kalah dalam Pilkada DKI. Politikus Golkar ini menegaskan penolakan itu semata-mata agar Ahok dapat tetap bekerja selama masa kampanye berjalan.
"Nggak ada ketakutan. Masa tiga bulan itu Ahok nggak bisa bekerja," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyebut calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017. Muhammad mengatakan, calon petahana dapat didiskualifikasi jika tidak mengambil cuti kampanye.
"Kita lihat undang-undang, bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon (jika melanggar). Sanksi terberatnya seperti itu," kata Muhammad, Jumat (6/8 /2016).
Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menurut Muhammad, aturan tersebut jelas mengatur proses masa kampanye bagi seluruh calon petahana.
Tag
Berita Terkait
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Cak Imin Bicara soal Isu Pemakzulan di PBNU Usai Rapat, Nusron Wahid: Doakan Badai Cepat Berlalu
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya Menguat, Begini Reaksi Nusron Wahid Soal Polemik Internal PBNU
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal