Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 mendatang, Nusron Wahid, menilai langkah Ahok mengajukan "judicial review" Undang-undang Pilkada terkait aturan cuti bagi petahana yang maju dalam Pilkada adalah tepat. Pasalnya, aturan yang ada di dalam UU saat ini dinilai menggangu kerja para kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali.
"Jadi kalau Undang-undang yang dulu pejabat itu cuti hanya saat kampanye, jadi kalau ada yang mau kampanye Sabtu kaya gini dijadwalkan kampanye maka dia cuti, tapi kalau Undang-undang yang baru ini, begitu ditetapkan masa kampanye tiga bulan. selama tiga bulan diwajibkan cuti. Ngapain saja tiga bulan itu?" kata Nusron di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/8/2016).
Menurut dia, Ahok tak menolak adanya cuti kampanye bagi calon petahana. Namun, kata Nusron, cuti itu hanya dilakukan pada saat melakukan kampanye, bukan selama masa kampanye berlangsung.
"Jadi masa dia harus meninggalkan pemerintahan selama tiga bulan? jadi dia ingin hanya meninggalkan pemerintahan pas kampanye saja," kata Nusron.
Politisi Golkar tersebut pun membantah kalau penolakan Ahok pada aturan cuti ini lantaran takut kalah dalam Pilkada DKI. Politikus Golkar ini menegaskan penolakan itu semata-mata agar Ahok dapat tetap bekerja selama masa kampanye berjalan.
"Nggak ada ketakutan. Masa tiga bulan itu Ahok nggak bisa bekerja," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyebut calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017. Muhammad mengatakan, calon petahana dapat didiskualifikasi jika tidak mengambil cuti kampanye.
"Kita lihat undang-undang, bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon (jika melanggar). Sanksi terberatnya seperti itu," kata Muhammad, Jumat (6/8 /2016).
Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menurut Muhammad, aturan tersebut jelas mengatur proses masa kampanye bagi seluruh calon petahana.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
-
Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat
-
Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN
-
Kasus Deddy Sitorus Dinilai Mirip Ahok: Video Tuai Polemik karena Sengaja Dipotong?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!