Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran serum antitetanus palsu yang akhir-akhir ini ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota di daerah ini.
"Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palembang menyatakan bahwa serum antitetanus yang beredar di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel terbukti palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Ini perlu diwaspadai agar masyarakat selaku konsumen tidak menjadi korban," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus, di Palembang, Rabu (10/8/2016).
Hibzon menjelaskan, dalam kondisi perekonomian yang sulit sekarang ini, banyak orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan menjalankan praktik penipuan atau pemalsuan produk termasuk obat-obatan yang bernilai tinggi dan dibutuhkan masyarakat.
Setelah masyarakat dikejutkan dengan temuan vaksin palsu, obat paten, dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal, kini kembali ditemukan kasus baru pemalsuan serum antitetanus.
"Produk palsu atau ilegal itu disinyalir masih banyak beredar di pasaran, sehingga perlu diwaspadai agar masyarakat tidak menjadi korban," imbuhnya.
Menurut dia, masyarakat sebagai konsumen harus teliti memeriksa kemasan produk sebelum memutuskan untuk membeli atau mengonsumsi produk obat-obatan, dan tidak membeli obat di sembarang tempat.
Ketelitian konsumen yang tinggi diharapkan produk yang dibeli atau dikonsumsi terjamin kualitasnya, berfungsi untuk melindungi anak-anak dan masyarakat secara umum dari serangan penyakit atau virus tertentu, serta menjaga tubuh agar tetap sehat dan bugar, katanya lagi.
Upaya untuk mencegah peredaran produk ilegal/palsu itu, pihaknya akan melakukan pengecekan bersama aparat keamanan dan instansi terkait di sejumlah toko obat, apotek, gudang distributor obat, dan sejumlah tempat fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika dalam pengecekan lapangan ditemukan produk yang dapat merugikan konsumen karena tidak sesuai ketentuan, palsu, dan tidak mencantumkan izin resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) langsung akan ditertibkan.
Namun untuk mengoptimalkan penertibkan peredaran vaksin, serum antitetanus, obat-obatan, dan suplemen ilegal di pasaran perlu dukungan dari masyarakat, karena biasanya penjualan produk tidak sesuai ketentuan itu dilakuan secara sembunyi-sembunyi.
"Menjual atau mengedarkan vaksin, obat-obatan, dan suplemen tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar," ujar Hibzon. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengapa Regulasi, Ahli Gizi, dan Hak Anak Penting Untuk Memperkuat MBG?
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Perahu Klinik Terapung, Solusi Kesehatan untuk Warga di Wilayah Terisolasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing