Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran serum antitetanus palsu yang akhir-akhir ini ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota di daerah ini.
"Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palembang menyatakan bahwa serum antitetanus yang beredar di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel terbukti palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Ini perlu diwaspadai agar masyarakat selaku konsumen tidak menjadi korban," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus, di Palembang, Rabu (10/8/2016).
Hibzon menjelaskan, dalam kondisi perekonomian yang sulit sekarang ini, banyak orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan menjalankan praktik penipuan atau pemalsuan produk termasuk obat-obatan yang bernilai tinggi dan dibutuhkan masyarakat.
Setelah masyarakat dikejutkan dengan temuan vaksin palsu, obat paten, dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal, kini kembali ditemukan kasus baru pemalsuan serum antitetanus.
"Produk palsu atau ilegal itu disinyalir masih banyak beredar di pasaran, sehingga perlu diwaspadai agar masyarakat tidak menjadi korban," imbuhnya.
Menurut dia, masyarakat sebagai konsumen harus teliti memeriksa kemasan produk sebelum memutuskan untuk membeli atau mengonsumsi produk obat-obatan, dan tidak membeli obat di sembarang tempat.
Ketelitian konsumen yang tinggi diharapkan produk yang dibeli atau dikonsumsi terjamin kualitasnya, berfungsi untuk melindungi anak-anak dan masyarakat secara umum dari serangan penyakit atau virus tertentu, serta menjaga tubuh agar tetap sehat dan bugar, katanya lagi.
Upaya untuk mencegah peredaran produk ilegal/palsu itu, pihaknya akan melakukan pengecekan bersama aparat keamanan dan instansi terkait di sejumlah toko obat, apotek, gudang distributor obat, dan sejumlah tempat fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika dalam pengecekan lapangan ditemukan produk yang dapat merugikan konsumen karena tidak sesuai ketentuan, palsu, dan tidak mencantumkan izin resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) langsung akan ditertibkan.
Namun untuk mengoptimalkan penertibkan peredaran vaksin, serum antitetanus, obat-obatan, dan suplemen ilegal di pasaran perlu dukungan dari masyarakat, karena biasanya penjualan produk tidak sesuai ketentuan itu dilakuan secara sembunyi-sembunyi.
"Menjual atau mengedarkan vaksin, obat-obatan, dan suplemen tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar," ujar Hibzon. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengapa Regulasi, Ahli Gizi, dan Hak Anak Penting Untuk Memperkuat MBG?
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Perahu Klinik Terapung, Solusi Kesehatan untuk Warga di Wilayah Terisolasi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan