Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengkritik penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswi SMK Magang berinisial M (17). Menurutnya dengan dilakukan pemeriksaan secara konfontir yang mempertemukan korban, saksi dan juga terduga pelaku sangat disayangkan.
"Itu terganggu psikis korban M, seharusnya dipisahkan tidak boleh bertatap muka dengan pelaku,"kata Arist di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).
Arist melanjutkan, bahwa korban yang masih dikatakan dibawah umur tersebut, pasti merasa trauma atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut.
"Untuk pemeriksaan secara Konfrontir itu sangat disayangkan, korban masih dibawah umur kan," ujar Arist.
Sebelumnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggelar pertemuan antara Korban M dan para saksi sebanyak 19 saksi termasuk tiga Oknum PNS Walikota Jakarta Pusat, untuk pemeriksaan terkait masih ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Dimana Polisi belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan M.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional