Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan bahwa adanya tindakan kelalaian Kepolisian dalam mengantisipasi peristiwa pengerusakan dan pembakaran rumah ibadah Vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang terjadi pada Jumat (29/7/2016) lalu.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Komnas Ham, Natalius Pigai mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan ke lapangan ternyata ada indikasi kelalaian dari aparat penegak hukum.
"Itu ada indikasi, Ketidaksiap siagaan, termasuk di pihak Kepolisian Resor Tanjung Balai, untuk mengantisipasi kerusuhan massa yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan,red)," kata Pigai di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Pigai menjelaskan, dalam peristiwa Tanjungbalai tersebut, aparat kepolisian belum mampu mengendalikan amuk massa saat itu sehingga terjadi bentrokan.
Selain itu, petugas kepolisian yang ada pada saat itu dinilai lamban mendatangi lokasi peristiwa konflik yang terjadi pada saat itu.
"Aparat dinilai lamban mengantisipasi amuk massa sehingga sebabkan pengerusakan dan pembakaran 15 bangunan rumah ibadah. Kehadiran aparat itu sendiri tiba ke lokasi setelah satu hingga dua jam peristiwa itu terjadi," ujar Pigai.
Sebelumnya, telah terjadi pengerusakan rumah ibadah di Tanjungbalai. Peristiwa tersebut diduga lantaran umat agama tertentu tersinggung terhadap seorang warga yang protes terhadap kegiatan ibadah di tempat ibadah di Kota Tanjung Balai,Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Kota Tanjungbalai sudah mencapai 21 orang.
"Jumlah tersangka jadi 21 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Menurutnya, 21 tersangka tersebut terdiri atas delapan tersangka tindak pencurian, sembilan tersangka tindak perusakan, dan empat tersangka provokator.
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China