Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan setelah mengkaji dan menganalisis peristiwa pengerusakan rumah ibadah di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Jumat (29/7/2016) lalu. Pihaknya menilai hasil tim dilapangan menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kerusuhan tersebut.
"Kami simpulkan bahwa adanya pelanggaran HAM atas rasa kebencian terhadap etnis dan agama tertentu," kata Pigai di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Lanjut Pigai Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada seluruh instansi yang terkait dalam kerusuhan itu. Masukan ini sendiri berdasarkan keterangan saksi, dokumen, laporan dan data penunjang lainnya.
Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Komnas HAM RI meminta proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepolisian Resor Tanjung Balai tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan serta menghormati hak asasi manusia yang melekat pada para tersangka.
2. Komnas HAM RI meminta Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk mencari tahu dan memutus rantai komunikasi yang berorientasi pada kebencian ras, etnis, dan Agama.
3. Komnas HAM RI meminta Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Tanjung Balai melakukan reintegrasi sosial antar etnis dan antar Agama pasca peristiwa perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai. Hal ini penting mengingat peristiwa yang berorientasi pada kebencian etnis dan Agama di Tanjung Balai bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya pernah terjadi pada kurun waktu Tahun 1979, 1989, 1998, dan terakhir 2016. Proses reintegrasi sosial harus dipimpin oleh Pemerintah dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh Agama di Tanjung Balai;
4. Komnas HAM RI meminta Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun daerah termasuk Kepolisian untuk memastikan jaminan rasa aman, nyaman serta memastikan tidak terulangnya kembali peristiwa yang sama di masa yang akan datang.
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga