Suara.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi menyelenggarakan diskusi bertajuk Cuti Kampanye Petahana di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016)
Diskusi ini dilakukan di tengah upaya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengujian terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok keberatan dengan kewajiban cuti selama masa kampanye agar dapat mengawal pembahasan anggaran tahun 2017.
Ketua lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menilai kewjiban cuti tetap harus diberlakukan bagi petahana. Tujuannya untuk menjaga fairness dalam kompetisi di pilkada.
"Semua kandidat memiliki modalitas yang sama (paling tidak seimbang) untuk melakukan pendekatan kepada pemilih. Karena posisi petahana rentan disimpangkan," ujar Veri.
Sebab, menurut Veri, calon petahana berpotensi memanfaatkan posisi jabatan untuk mengerahkan aparatur sipil negara sebagai tim pemenangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Petahana potensial menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye," katanya.
Itu sebabnya, dia meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhasrat maju lagi untuk mengikuti UU.
"Seharusnya petahana mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Veri.
Veri berharap MK menolak gugatan terhadap pasal yang mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun