Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Adelina Syahda mengatakan mau tidak mau semua kepala daerah yang maju lagi ke pilkada harus cuti selama masa kampanye.
"Mau tidak mau, calon harus cuti saat kampanye," ujar Adelina di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Kamis (11/8/2016).
Hal ini menyusul upaya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengujian terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok keberatan dengan kewajiban cuti selama masa kampanye agar dapat mengawal pembahasan anggaran tahun 2017.
Adelina menambahkan masa kampanye para kandidat hanya berlangsung tiga bulan dan setelah itu petahana bisa kembali menjabat.
"Dan masa kampanye ini hanya tiga bulan, dari Oktober sampai Februari, artinya setelah masa kampanye selesai, dia bisa kembali menjabat menjalankan roda pemerintahan, dan juga perlu diingat ada pelaksana tugas. Artinya secara sistemik tidak akan mengganggu pemerintahan," katanya.
Adelina mengatakan kampanye merupakan bentuk edukasi bagi masyarakat. Itu sebabnya, semua calon, khususnya petahana, harus mengikuti kampanye.
"Harus ikut kampanye, itu kan dampaknya ada dua sisi, tidak hanya bagi kontestan calonnya tapi juga masyarakat. Bagi masyarakatnya, ini yang harus dipertimbangkan juga, karena ini bagian dari edukasi politik," kata Adelina.
"Bagian dari pendidikan politik, bagian darimana kita bisa mengetahui apa itu janjinya, apa itu visi misinya, apa itu tawaran yang akan diberikan ketika pemilihan nanti," Adelina menambahkan.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.
Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi