Suara.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengatakan retribusi pengangkutan sampah dari kawasan komersial meningkat hingga Rp1,2 miliar per Mei 2016 karena dilakukannya penertiban.
"Dibandingkan dengan Januari 2016 yang Rp90 juta di Mei 2016 naik hingga Rp1,2 miliar," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Berarti kata dia, selama ini selain ada penyimpangan, ada juga yang subsidi terlalu besar yang hilang setiap bulannya. Ali mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap pengguna jasa pengangkutan sampah Dinas Kebersihan DKI yang berasal dari kawasan komersial di Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Dengan pengawasan dan penertiban itu, Ali mengatakan retribusi yang semula pada Januari 2016 senilai Rp90 juta dapat meningkat menjadi Rp1,2 miliar pada Mei 2016.
Angka kenaikan itu meningkat secara berkala dengan rincian pada Februari 2016 senilai hampir Rp200 juta, pada Maret 2016 sekitar Rp400 juta, dan pada April 2016 sekitar Rp700an juta.
Dia mengungkapkan selama ini telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan jasa pengangkutan sampah Dinas kebersihan DKI hingga ke tempat pembuangan sampah akhir.
Ali mengatakan fakta di lapangan sebelum dilakukannya penertiban, pengguna kawasan komersial seperti perusahaan, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan dan restoran membuang sampah secara liar ke tempat pembuangan sementara milik Dinas Kebersihan tanpa membayar retribusi atau mendapat subsidi. Padahal sesuai peraturan kawasan komersial tidak mendapat subsidi pengangkutan sampah karena mereka tergolong mampu.
"Misalnya begini ada perusahaan yang besar atau apartemen, pengelola kawasan bisnis tadi diam-diam membuang sampah jadi sampah liar atau membuang ke dipo (tempat pembuangan sampah sementara) kita, atau dia diam-diam bekerja sama dengan supir truk kita. Supir truk kita ambil ke restoran mereka," jelasnya.
Padahal, menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Ali mengatakan kawasan komersial wajib mengelola sampahnya sendiri.
"Mereka sudah kita buat aturan per 1 Juni sudah efektif, mereka mencari atau berkontrak dengan penyedia angkutan sampah, boleh langsung diangkut ke Bantar Gebang ke tempat pembuangan akhir kita tapi bayar retribusi atau mereka berkontrak dengan penyedia swasta yang bisa mengelola sampahnya sendiri maka mereka tidak perlu bayar retribusi ke kita," ujarnya.
Untuk menangani masalah itu, dia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pengelola swasta terkait pengangkutan sampah untuk mengawasi proses pengangkutan sampah dari kawasan komersial.
Dia mengatakan supir truk yang kedapatan bekerja sama dengan pengelola kawasan komersial yang tidak tertib membayar retribusi maka akan langsung diputus.
Selain itu, Ali menuturkan adanya pengelola kawasan komersial itu membayar ke salah satu petugas di lapangan tapi uang itu tidak sampai ke pihaknya. Akhirnya, dengan pengawasan yang dilakukan tersebut, maka terjadi peningkatan perolehan retribusi.
"Kawasan B to B tadi, selain kita terima retribusi buang ke Bantar Gebang, mereka bayar juga untuk pengangkutan buangnya," tuturnya.
Selain itu, Ali mengatakan pengelola di kawasan komersial juga dapat mengelola sampahnya secara mandiri jika memiliki lahan, kemampuan dana serta keterampilan untuk membuat pengelolaan sampah sendiri dalam skala kecil.
Dia mengatakan dari total sampah di DKI Jakarta, sebanyak 53 persen merupakan sampah pemukiman dan 47 persen sampah kawasan komersial. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?