News / Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 21:15 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menelusuri dugaan korupsi jual beli kuota haji 2023-2024 dan aliran uang antara biro travel serta oknum Kementerian Agama.
  • Penyidik KPK telah memeriksa lima direktur biro travel terkait percepatan keberangkatan dan dugaan transaksi kuota tambahan.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya ditetapkan tersangka atas kasus yang estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri biro travel yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menyisir travel mana saja yang diduga memperjualbelikan kuota tambahan.

“Ini karena memang biro travel yang menyelenggarakan ibadah haji ini kan banyak ya, lebih dari 300 biro travel sehingga kita masih terus menyisir,” kata Budi di KPK, Selasa (3/2/2026).

Nantinya, kata Budi, penyidik akan memisahkan pihak travel yang melakukan transaksi jual beli kuota haji kepada para calon jemaah.

KPK, lanjut Budi, juga mendalami percepatan-percepatan keberangkatan yang dilakukan biro travel terhadap calon jemaah yang telah mendaftar sebelumnya.

“Karena kita tahu bahwa soal antrean ibadah haji itu tidak hanya terjadi di reguler tapi juga di haji khusus ada. Tapi memang tidak sepanjang atau selama di haji reguler,” ujarnya.

“Namun kemudian diduga ada percepatan-percepatan yang kemudian bisa berangkat di tahun 2024. Yang kemudian juga diduga ada aliran uang berkaitan dengan itu,” imbuh Budi.

Diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi dari pihak travel terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Adapun lima saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman; Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Boyke Abidin; Direktur PT Cahya Madina Travel, Muchammad Romly; Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta, Rini Indiriani; serta Komisaris Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati.

Baca Juga: Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul

Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga mendalami keterangan para saksi terkait dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.

“Para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Budi menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak travel agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

“KPK mengimbau untuk pihak-pihak biro travel lainnya agar juga kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa distribusi kuota haji khusus dilakukan oleh asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada biro-biro perjalanan haji dan umrah.

Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Load More