Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menanggapi langkah Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada tentang aturan cuti kampanye bagi calon petahana.
Menurutnya, belum ada sanksi dalam aturan bagi calon petahana untuk tidak mengambil cuti kampanye.
"Tapi dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," kata Juri usai menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu bertemakan 'Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif' di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Juri tidak menampik jika dalam Pilkada mengharuskan calon petahana untuk mengajukan cuti kampanye berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, kata dia mengenai pemberian sanksi tidak diatur di dalam UU tersebut.
"Kalau di UU tidak menyebut sanksi," kata dia.
Karena dalam aturan tersebut tidak dapat memberikan sanksi, dia pun mengaku belum bisa memastikan siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi apakah penyelenggaran pemilu atau pemerintah soal aturan cuti kampanye bagi calon petahana.
"Kan cuti diajukan pada pemerintah, bukan pada KPU. Kita kan nggak punya kewenangan memberikan cuti ke kepala daerah," kata dia
Peraturan cuti kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin. Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Ahok Gugat Pasal Cuti ke MK, Mendagri: Kami Tunggu di MK
-
Ahok Melayat, Tak Bisa Hadiri Lebaran Betawi, Djarot Minta Maaf
-
Mendagri: Persiapan Pilkada Jakarta Masih Sesuai Rencana
-
Kisah Ibunda, Awalnya Menolak Sandiaga Maju DKI 1, Kini Mendoakan
-
Sandiaga Uno Beri Bocoran Nama Calon Pasangannya Buat Lawan Ahok
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis