Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menanggapi langkah Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada tentang aturan cuti kampanye bagi calon petahana.
Menurutnya, belum ada sanksi dalam aturan bagi calon petahana untuk tidak mengambil cuti kampanye.
"Tapi dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," kata Juri usai menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu bertemakan 'Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif' di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Juri tidak menampik jika dalam Pilkada mengharuskan calon petahana untuk mengajukan cuti kampanye berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, kata dia mengenai pemberian sanksi tidak diatur di dalam UU tersebut.
"Kalau di UU tidak menyebut sanksi," kata dia.
Karena dalam aturan tersebut tidak dapat memberikan sanksi, dia pun mengaku belum bisa memastikan siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi apakah penyelenggaran pemilu atau pemerintah soal aturan cuti kampanye bagi calon petahana.
"Kan cuti diajukan pada pemerintah, bukan pada KPU. Kita kan nggak punya kewenangan memberikan cuti ke kepala daerah," kata dia
Peraturan cuti kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin. Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Ahok Gugat Pasal Cuti ke MK, Mendagri: Kami Tunggu di MK
-
Ahok Melayat, Tak Bisa Hadiri Lebaran Betawi, Djarot Minta Maaf
-
Mendagri: Persiapan Pilkada Jakarta Masih Sesuai Rencana
-
Kisah Ibunda, Awalnya Menolak Sandiaga Maju DKI 1, Kini Mendoakan
-
Sandiaga Uno Beri Bocoran Nama Calon Pasangannya Buat Lawan Ahok
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik
-
Dukung Rencana Penghematan Prabowo, Legislator Golkar: Potong Gaji Pejabat Harus Terukur-Transparan
-
Hamas Kirim Pesan ke Mojtaba Khamenei, Serukan Kemenangan atas Musuh-musuh Islam
-
Penumpang Terminal Jombor Naik 10 Persen Jelang Lebaran, Tiket Bus Sumatera Ludes
-
Mudik Tenang Cegah Kebakaran, Ini yang Wajib Dilakukan Sebelum Mengunci Pintu Rumah
-
Dituduh Daily Mail Punya Rumah Mewah di London, Motjaba Khamenei Tinggal di Kontrakan
-
Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Senen, Hiburan Musik Jalanan Hibur Para Pemudik
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta