News / Metropolitan
Minggu, 14 Agustus 2016 | 12:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menanggapi langkah Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada tentang aturan cuti kampanye bagi calon petahana.

Menurutnya, belum ada sanksi dalam aturan bagi calon petahana untuk tidak mengambil cuti kampanye.

"Tapi dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," kata Juri usai menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu bertemakan 'Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif' di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Juri tidak menampik jika dalam Pilkada mengharuskan calon petahana untuk mengajukan cuti kampanye berdasarkan Pasal 70 ‎ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, kata dia mengenai pemberian sanksi tidak diatur di dalam UU tersebut.

"Kalau di UU tidak menyebut sanksi," kata dia.

Karena dalam aturan tersebut tidak dapat memberikan sanksi, dia pun mengaku belum bisa memastikan siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi apakah penyelenggaran pemilu atau pemerintah soal aturan cuti kampanye bagi calon petahana.

"Kan cuti diajukan pada pemerintah, bukan pada KPU. Kita kan nggak punya kewenangan memberikan cuti ke kepala daerah," kata dia

Peraturan cuti kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ‎ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.

Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin. Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.

Load More