Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menanggapi langkah Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada tentang aturan cuti kampanye bagi calon petahana.
Menurutnya, belum ada sanksi dalam aturan bagi calon petahana untuk tidak mengambil cuti kampanye.
"Tapi dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," kata Juri usai menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu bertemakan 'Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif' di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Juri tidak menampik jika dalam Pilkada mengharuskan calon petahana untuk mengajukan cuti kampanye berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, kata dia mengenai pemberian sanksi tidak diatur di dalam UU tersebut.
"Kalau di UU tidak menyebut sanksi," kata dia.
Karena dalam aturan tersebut tidak dapat memberikan sanksi, dia pun mengaku belum bisa memastikan siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi apakah penyelenggaran pemilu atau pemerintah soal aturan cuti kampanye bagi calon petahana.
"Kan cuti diajukan pada pemerintah, bukan pada KPU. Kita kan nggak punya kewenangan memberikan cuti ke kepala daerah," kata dia
Peraturan cuti kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin. Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Ahok Gugat Pasal Cuti ke MK, Mendagri: Kami Tunggu di MK
-
Ahok Melayat, Tak Bisa Hadiri Lebaran Betawi, Djarot Minta Maaf
-
Mendagri: Persiapan Pilkada Jakarta Masih Sesuai Rencana
-
Kisah Ibunda, Awalnya Menolak Sandiaga Maju DKI 1, Kini Mendoakan
-
Sandiaga Uno Beri Bocoran Nama Calon Pasangannya Buat Lawan Ahok
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar