Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengujian terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada Jakarta periode 2017-2022. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok keberatan dengan kewajiban cuti selama masa kampanye agar dapat mengawal pembahasan anggaran tahun 2017.
"Sekarang kan Pak Ahok lagi keberatan sudah mengajukan ke MK, ya silakan nanti kami tunggu MK. Tapi tetap tahapan-tahapan yang dilakukan KPU nanti tidak bertentangan dengan UU," kata Tjahjo ketika menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu bertemakan Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Tjahjo meminta KPUD tidak mengubah jadwal pelaksanaan pilkada di Jakarta, meski Ahok proses di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung.
"Yang penting tahapan sampai hari H jangan digeser karena digeser satu hari akan memengaruhi semua tahapan, sudah diperhitungan dengan baik oleh KPU," kata dia.
Kemendagri, kata Tjahjo, akan berada di belakang komisi pemilihan dan badan pengawas agar penyelenggara pilkada serentak, khususnya di Jakarta, berjalan lancar dan sesuai tahapan yang telah disiapkan.
"Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu, sudah ada kajian detail, pengalaman 2015 khususnya, dua kali UU yang sudah direvisi saya yakin semakin matang dan mantap," kata dia.
Peraturan kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.
Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Aksi Tolak UU TNI di depan Mahkamah Konstitusi
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
DPR Ingatkan TNI: Tak Ada 'Legal Standing' untuk Polisikan Ferry Irwandi
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri