Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengujian terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada Jakarta periode 2017-2022. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok keberatan dengan kewajiban cuti selama masa kampanye agar dapat mengawal pembahasan anggaran tahun 2017.
"Sekarang kan Pak Ahok lagi keberatan sudah mengajukan ke MK, ya silakan nanti kami tunggu MK. Tapi tetap tahapan-tahapan yang dilakukan KPU nanti tidak bertentangan dengan UU," kata Tjahjo ketika menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu bertemakan Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Tjahjo meminta KPUD tidak mengubah jadwal pelaksanaan pilkada di Jakarta, meski Ahok proses di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung.
"Yang penting tahapan sampai hari H jangan digeser karena digeser satu hari akan memengaruhi semua tahapan, sudah diperhitungan dengan baik oleh KPU," kata dia.
Kemendagri, kata Tjahjo, akan berada di belakang komisi pemilihan dan badan pengawas agar penyelenggara pilkada serentak, khususnya di Jakarta, berjalan lancar dan sesuai tahapan yang telah disiapkan.
"Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu, sudah ada kajian detail, pengalaman 2015 khususnya, dua kali UU yang sudah direvisi saya yakin semakin matang dan mantap," kata dia.
Peraturan kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.
Langkah tersebut kemudian mengundang pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi