Suara.com - Isu Menteri ESDM Archandra Tahar pernah menjadi warga negara Amerika Serikat terus menggelinding. Karena Indonesia tak mengakui kewarganegaraan ganda, status Archandra saat dilantik jadi menteri oleh Presiden Joko Widodo jadi pertanyaan.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais penunjukan bekas Presiden Petroneering merupakan wujud kreatifitas dan terobosan Presiden. Namun, kata dia, bila terbukti Archandra memiliki dua kewarganegaraan, hal ini menunjukkan Presiden tidak teliti.
"Kasus AT adalah bentuk kreatifitas dan terobosan Pak Presiden untuk menyiasati fenomena brain drain atau human capital flight, akan tetapi sepertinya tidak teliti sehingga tanpa sadar sedang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hanafi, Senin (15/8/2016).
Selain itu, menurut anggota Fraksi PAN, bila dua kewarganegaraan terbukti, Archandra melakukan pelanggaran karena bersedia menerima jabatan sebagai menteri, padahal sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi warga AS.
Menurut Hanafi sejak awal Archandra sudah memanipulasi data diri atau tidak jujur terhadap Presiden.
"Sebagai seorang Ph.D seharusnya Archandra Tahar memahami bahwa dengan mempunyai paspor Amerika maka dapat diartikan sebagai warga negara Amerika (otomatis kehilangan status sebagai WNI)," kata Hanafi.
Dia menambahkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 huruf h dan i tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jelas menyebutkan: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
"Kemudian, jika konsisten mengimplementasikan UU ini maka mundur atau dimundurkan tidak cukup, ada ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 36 dan 37. Apabila karena kelalaian maka pidana penjara paling lama satu tahun, sedangkan ada indikasi kesengajaan maka terkena pidana penjara paling lama 3 tahun," ujarnya.
Hanafi menambahkan kewarganegaraan Republik Indonesia pertamakali diundang-undangkan pada tahun 1958 melalui UU Nomor 62 Tahun 1958, kemudian menyesuaikan perkembangan zaman ada perubahan Pasal 18 maka disahkan UU baru melalui UU Nomor 3 Tahun 1976.
"Berkaca pada kasus ini, jikalau Presiden mempunyai visi dan misi untuk memanggil putra putri terbaik Indonesia yang menjadi diaspora maka relevan kiranya mengamandemen UU Nomor 12 Tahun 2006 sehingga tidak timbul persepsi publik sebagai orang yang tidak tahu aturan yang berlaku," ujarnya.
Hanafi berharap ada ruang diskusi dalam setiap penentuan kabinet sehingga masalah seperti ini tidak terulang kembali.
"Terakhir, tanpa mengurangi substansi hak preogratif Presiden dalam menentukan kabinet, ada baiknya ruang terbatas dalam diskusi proses penentuan kabinet melibatkan bawahan yang kompeten dan cekatan sehingga tidak menimbulkan blunder seperti ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan