Suara.com - Isu Menteri ESDM Archandra Tahar pernah menjadi warga negara Amerika Serikat terus menggelinding. Karena Indonesia tak mengakui kewarganegaraan ganda, status Archandra saat dilantik jadi menteri oleh Presiden Joko Widodo jadi pertanyaan.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais penunjukan bekas Presiden Petroneering merupakan wujud kreatifitas dan terobosan Presiden. Namun, kata dia, bila terbukti Archandra memiliki dua kewarganegaraan, hal ini menunjukkan Presiden tidak teliti.
"Kasus AT adalah bentuk kreatifitas dan terobosan Pak Presiden untuk menyiasati fenomena brain drain atau human capital flight, akan tetapi sepertinya tidak teliti sehingga tanpa sadar sedang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hanafi, Senin (15/8/2016).
Selain itu, menurut anggota Fraksi PAN, bila dua kewarganegaraan terbukti, Archandra melakukan pelanggaran karena bersedia menerima jabatan sebagai menteri, padahal sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi warga AS.
Menurut Hanafi sejak awal Archandra sudah memanipulasi data diri atau tidak jujur terhadap Presiden.
"Sebagai seorang Ph.D seharusnya Archandra Tahar memahami bahwa dengan mempunyai paspor Amerika maka dapat diartikan sebagai warga negara Amerika (otomatis kehilangan status sebagai WNI)," kata Hanafi.
Dia menambahkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 huruf h dan i tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jelas menyebutkan: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
"Kemudian, jika konsisten mengimplementasikan UU ini maka mundur atau dimundurkan tidak cukup, ada ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 36 dan 37. Apabila karena kelalaian maka pidana penjara paling lama satu tahun, sedangkan ada indikasi kesengajaan maka terkena pidana penjara paling lama 3 tahun," ujarnya.
Hanafi menambahkan kewarganegaraan Republik Indonesia pertamakali diundang-undangkan pada tahun 1958 melalui UU Nomor 62 Tahun 1958, kemudian menyesuaikan perkembangan zaman ada perubahan Pasal 18 maka disahkan UU baru melalui UU Nomor 3 Tahun 1976.
"Berkaca pada kasus ini, jikalau Presiden mempunyai visi dan misi untuk memanggil putra putri terbaik Indonesia yang menjadi diaspora maka relevan kiranya mengamandemen UU Nomor 12 Tahun 2006 sehingga tidak timbul persepsi publik sebagai orang yang tidak tahu aturan yang berlaku," ujarnya.
Hanafi berharap ada ruang diskusi dalam setiap penentuan kabinet sehingga masalah seperti ini tidak terulang kembali.
"Terakhir, tanpa mengurangi substansi hak preogratif Presiden dalam menentukan kabinet, ada baiknya ruang terbatas dalam diskusi proses penentuan kabinet melibatkan bawahan yang kompeten dan cekatan sehingga tidak menimbulkan blunder seperti ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory