Suara.com - Isu Menteri ESDM Archandra Tahar pernah menjadi warga negara Amerika Serikat terus menggelinding. Karena Indonesia tak mengakui kewarganegaraan ganda, status Archandra saat dilantik jadi menteri oleh Presiden Joko Widodo jadi pertanyaan.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais penunjukan bekas Presiden Petroneering merupakan wujud kreatifitas dan terobosan Presiden. Namun, kata dia, bila terbukti Archandra memiliki dua kewarganegaraan, hal ini menunjukkan Presiden tidak teliti.
"Kasus AT adalah bentuk kreatifitas dan terobosan Pak Presiden untuk menyiasati fenomena brain drain atau human capital flight, akan tetapi sepertinya tidak teliti sehingga tanpa sadar sedang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hanafi, Senin (15/8/2016).
Selain itu, menurut anggota Fraksi PAN, bila dua kewarganegaraan terbukti, Archandra melakukan pelanggaran karena bersedia menerima jabatan sebagai menteri, padahal sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi warga AS.
Menurut Hanafi sejak awal Archandra sudah memanipulasi data diri atau tidak jujur terhadap Presiden.
"Sebagai seorang Ph.D seharusnya Archandra Tahar memahami bahwa dengan mempunyai paspor Amerika maka dapat diartikan sebagai warga negara Amerika (otomatis kehilangan status sebagai WNI)," kata Hanafi.
Dia menambahkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 huruf h dan i tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jelas menyebutkan: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
"Kemudian, jika konsisten mengimplementasikan UU ini maka mundur atau dimundurkan tidak cukup, ada ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 36 dan 37. Apabila karena kelalaian maka pidana penjara paling lama satu tahun, sedangkan ada indikasi kesengajaan maka terkena pidana penjara paling lama 3 tahun," ujarnya.
Hanafi menambahkan kewarganegaraan Republik Indonesia pertamakali diundang-undangkan pada tahun 1958 melalui UU Nomor 62 Tahun 1958, kemudian menyesuaikan perkembangan zaman ada perubahan Pasal 18 maka disahkan UU baru melalui UU Nomor 3 Tahun 1976.
"Berkaca pada kasus ini, jikalau Presiden mempunyai visi dan misi untuk memanggil putra putri terbaik Indonesia yang menjadi diaspora maka relevan kiranya mengamandemen UU Nomor 12 Tahun 2006 sehingga tidak timbul persepsi publik sebagai orang yang tidak tahu aturan yang berlaku," ujarnya.
Hanafi berharap ada ruang diskusi dalam setiap penentuan kabinet sehingga masalah seperti ini tidak terulang kembali.
"Terakhir, tanpa mengurangi substansi hak preogratif Presiden dalam menentukan kabinet, ada baiknya ruang terbatas dalam diskusi proses penentuan kabinet melibatkan bawahan yang kompeten dan cekatan sehingga tidak menimbulkan blunder seperti ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN