Suara.com - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan diwacanakan untuk direvisi. Wacana muncul setelah kasus Arcandra Tahar. Arcandra dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena memiliki berkewarganegaraan ganda.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyarankan sebelum wacana tersebut direalisasikan agar dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Saya sendiri melihat, kalau revisi itu semata dimaksudkan untuk memperluas dual citizenship, saya kira memerlukan kajian yang sangat mendalam. Saya melihat di banyak negara lain, arah UU kewarganegaraannya justru mempersempit dual citizenship," kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Menurut Arsul salah satu poin yang perlu dikaji adalah kemungkinan jika aturan dwi kewarganegaraan diperluas, akan tetapi hanya berlaku bagi diaspora Indonesia.
Selain itu, kata dia, yang perlu diperhatikan juga adalah soal nasionalisme. Efek dari dwi kewarganegaraan terhadap sikap nasionalisme seseorang tidak dapat diprediksi jika suatu hari terjadi sesuatu.
"Kalau ada yang punya warga negara Indonesia dan negara lain. Kalau perang, di mana nasionalisme dia harus berdiri? Itulah yang mesti dikaji," ujar Arsul.
Arsul menambahkan pemberian permanen residency (penduduk tetap) terhadap diaspora Indonesia yang telah menjadi warga negara asing bisa jadi alternatif lain tanpa harus merevisi undang-undang.
Penduduk tetap dengan penduduk yang memiliki status kewarganegaraan memiliki hak yang sama. Bedanya, penduduk tetap tidak punya hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
"Kan bisa dikasih permanent residency. Kebijakan itu, tanpa harus mengubah Undang-Undang," kata Arsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?
-
Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan
-
Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs