Suara.com - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan diwacanakan untuk direvisi. Wacana muncul setelah kasus Arcandra Tahar. Arcandra dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena memiliki berkewarganegaraan ganda.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyarankan sebelum wacana tersebut direalisasikan agar dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Saya sendiri melihat, kalau revisi itu semata dimaksudkan untuk memperluas dual citizenship, saya kira memerlukan kajian yang sangat mendalam. Saya melihat di banyak negara lain, arah UU kewarganegaraannya justru mempersempit dual citizenship," kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Menurut Arsul salah satu poin yang perlu dikaji adalah kemungkinan jika aturan dwi kewarganegaraan diperluas, akan tetapi hanya berlaku bagi diaspora Indonesia.
Selain itu, kata dia, yang perlu diperhatikan juga adalah soal nasionalisme. Efek dari dwi kewarganegaraan terhadap sikap nasionalisme seseorang tidak dapat diprediksi jika suatu hari terjadi sesuatu.
"Kalau ada yang punya warga negara Indonesia dan negara lain. Kalau perang, di mana nasionalisme dia harus berdiri? Itulah yang mesti dikaji," ujar Arsul.
Arsul menambahkan pemberian permanen residency (penduduk tetap) terhadap diaspora Indonesia yang telah menjadi warga negara asing bisa jadi alternatif lain tanpa harus merevisi undang-undang.
Penduduk tetap dengan penduduk yang memiliki status kewarganegaraan memiliki hak yang sama. Bedanya, penduduk tetap tidak punya hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
"Kan bisa dikasih permanent residency. Kebijakan itu, tanpa harus mengubah Undang-Undang," kata Arsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Salat Jenazah Try Sutrisno Digelar di Masjid Agung Sunda Kelapa, Bahlil dan Prasetyo Hadi Hadir
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat