Suara.com - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan diwacanakan untuk direvisi. Wacana muncul setelah kasus Arcandra Tahar. Arcandra dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena memiliki berkewarganegaraan ganda.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyarankan sebelum wacana tersebut direalisasikan agar dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Saya sendiri melihat, kalau revisi itu semata dimaksudkan untuk memperluas dual citizenship, saya kira memerlukan kajian yang sangat mendalam. Saya melihat di banyak negara lain, arah UU kewarganegaraannya justru mempersempit dual citizenship," kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Menurut Arsul salah satu poin yang perlu dikaji adalah kemungkinan jika aturan dwi kewarganegaraan diperluas, akan tetapi hanya berlaku bagi diaspora Indonesia.
Selain itu, kata dia, yang perlu diperhatikan juga adalah soal nasionalisme. Efek dari dwi kewarganegaraan terhadap sikap nasionalisme seseorang tidak dapat diprediksi jika suatu hari terjadi sesuatu.
"Kalau ada yang punya warga negara Indonesia dan negara lain. Kalau perang, di mana nasionalisme dia harus berdiri? Itulah yang mesti dikaji," ujar Arsul.
Arsul menambahkan pemberian permanen residency (penduduk tetap) terhadap diaspora Indonesia yang telah menjadi warga negara asing bisa jadi alternatif lain tanpa harus merevisi undang-undang.
Penduduk tetap dengan penduduk yang memiliki status kewarganegaraan memiliki hak yang sama. Bedanya, penduduk tetap tidak punya hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
"Kan bisa dikasih permanent residency. Kebijakan itu, tanpa harus mengubah Undang-Undang," kata Arsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan
-
Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan