Suara.com - Politikus partai Gerindra Habiburokhman meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak uji materil yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menjelang sidang gugatan Ahok di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016). Dia datang mengintervensi sidang judisial review bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai pilak terkait.
"Hari ini kami, Habiburokhman didampingi kuasa hukum saya dari Advokat Cinta Tanah Air, kami menghadiri sidang persiapan uji materil pasal 70 ayat 3 yang diajukan oleh Pak Ahok. Kami berharap MK menolak permohonan Uji Materil yang diajukan Ahok demi memastikan Pilkada yang diikuti oleh Petahana bisa berjalan dengan adil tanpa penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," kata dia kepada wartawan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada memang Petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
"Kami melihat tidak ada satu pun argumentasi konstutisonal yang disampaikan pak Ahok untuk uji materil ini. Kami mengganggap aturan dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat sesuai dengan konstitusi, UUD 1945," ujar dia.
Dia menambahkan, tanpa adanya keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas tersebut, maka para penantang petahana dapat diibaratkan seperti bertinju dengan tangan terikat.
"Penantang akan sangat sulit bersosialisasi, sementara petahana bebas bersosialisasi bahkan di masa tenang dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," tutur dia.
"Ahok sepertinya tidak siap kalah dalam Pilkada, sehingga terkesan ingin mengkondisikan UU Pilkada agar sesuai dengan kepentingan dirinya," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi