Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif menilai pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak cuti kampenye di pilkada Jakarta 2017 hanya isapan jempol. Hal ini sekaligus menanggapi sidang perdana yang dijalani Ahok terkait permohonan uji materi UU Pilakada Nomor 10 tentang aturan cuti kampanye petahana di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia pernyataan Ahok tersebut sudah mengisyaratkan kampanye.
"Ahok belum apa-apa sudah kampanye kok, bagaimana tidak mau kampanye," kata Syarif di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Ahok beralasan tak mau cuti kampanye agar tetap bisa mengawasi pembahasan APBD DKI 2017. Menurut Syarif alasan tersebut tidak mendasar.
Syarief menekankan pemerintah telah mengatur mekanisme penggantian calon petahana. Calon petahana bisa diganti oleh pelaksana tugas. Itu sebabnya, Syarief heran kenapa Ahok tak percaya pada aturan pemerintah.
"Di Negara ini ada mekanisme, dan biasanya mendagri memutuskan plt (pelaksana tugas). Lagi pula untuk membahas anggaran ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), kenapa kok (Ahok) nggak bisa dipercaya?" kata dia.
Dia menambahkan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada merupakan produk undang-undang agar calon petahana dan pesaingnya diberi porsi yang sama dalam berkampanye.
"Karena bagaimana pun ini bertujuan untuk kepentingan asas jujur dan adil, biar penantang petahana dan calon petahana duduk dalam posisi yang sama," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR