Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, kembali terlibat perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, dia berdebat dengan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta mengenai kadar sianida dalam es kopi Vietnam yang masuk ke dalam tubuh Wayan Mirna Salihin melalui sedotan.
Otto menyoal Made yang menyimpulkan Mirna minum es kopi dengan sekali sedot sebanyak 20 mililiter.
"Apakah anda pendapat menyedot sekali, itu adalah 20 mililiter?" kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Made kemudian menjelaskan kesimpulannya memakai pendekatan reaksi.
"Saya menggunakan pendekatan lain. Saya menggunakan pendekatan reaksi," kata dia.
Merasa kurang jelas dengan argumentasi Made, Otto langsung memotong pada saat Made masih bicara. Dia bertanya lagi.
Ahli racun dari Universitas Udayana, Bali, pun bereaksi. Dia meminta Otto jangan main potong, sementara penjelasan belum selesai disampaikan.
"Saya jawab dulu, jangan dipotong dulu. Saya hanya melihat fakta, terjadi penetralan lambung. Berapa jumlah sianida yang masuk. Jadi jangan minta setuju dan tidak setuju (soal satu kali menyedot kopi)," kata ahli.
Made kemudian meminta Otto menyimak baik-baik penjelasannya sebelum bertanya.
"Ketika orang buta melihat gajah, jangan melihatnya dari satu sisi. Harus dilihat dari segala sisi. Ini saya melihat dari fakta yang ada," kata dia.
Kendati demikian, Otto masih bersikeras bahwa pendapat Made tidak sesuai fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
"Itu fakta yang salah (yang diterima dari BAP)," kata Otto.
"Silakan anda cari (fakta yang dirasa benar) Yang ada di meja saya seperti ini," Made menimpali.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi