Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan cuti pada saat kampanye di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 bila judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tepatnya pada Pasal 70 (3) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ditolak.
"Belum ditolak kok, baru perbaikan. Kalau ditolak ya cuti dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Ahok mengajukan judicial review ke MK karena keberatan disuruh cuti kerja pada saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017. Padahal Ahok lebih memilih tidak kampanye asalkan dibolehkan untuk tidak cuti.
Ahok menerangkan, berkas gugatan yang sebelumnya diminta untuk direvisi oleh hakim saat ini sudah masuk tahap finis. Ahok menargetkan berkas tersebut sudah bisa diserahkan lagi ke MK, Jumat (26/8/2016) besok.
"Udah, udah mateng (berkas perbaikannya). Saya harap bisa diserahkan minggu ini, hari ini atau besok," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusional menilai permohonan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang uji materil Undang-Undang Pilkada perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Usman menuturkan, jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya yang dirugikan, permohonan yang bersangkutan bisa ditolak. Oleh sebab itu, Ahok diminta untuk memperbaiki.
Anggota Majelis Hakim, I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok untuk menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut