Suara.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap seorang mahasiswi yang kepergok sedang berada di kamar hotel bersama lelaki hidung belang.
"Mahasiswi itu berinisial SB (20) asal Jalan Bumi Jaya, Madiun, yang indekos di kawasan Kedung Anyar, Surabaya. Polisi juga mengamankan temannya berinisial RDP (19) asal Madiun," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, di Surabaya, Jumat (26/8/2016).
Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap seorang mucikari berinisial NA (28) asal Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
"Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa kondom merek Durex, bukti transfer senilai Rp400 ribu, ponsel, dan selembar tagihan hotel N," tambahnya.
Lily menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika seorang tamu berkenalan dengan mucikari lewat media sosial Facebook, lalu tamu itu menghubungi mucikari tersebut via layanan pesan Blackberry Messenger.
"Setelah itu tamu meminta untuk dicarikan dua perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan badan, lalu tersangka NA menawarkan korban SB dan RDP dengan harga Rp1,5 juta. Dari harga itu tersangka dapat bagian Rp400 ribu, sementara sisanya untuk korban," terang Lily.
Kemudian tamu mengirim uang sebesar Rp400.000sebagai uang muka ke rekening milik tersangka. Lalu tersangka mengajak tamu untuk bertemu di hotel N di Jalan Jawa, Surabaya pada 25 Agustus 2016.
"Tersangka mengantar sendiri korban SB dan RDP ke hotel. Sedangkan sang tamu sudah membooking kamar dan menunggu di lobby. Ketika bertemu, lalu korban dan tamu masuk ke dalam kamar hotel," ucap Lily.
Berselang sekitar 30 menit, sambung Lily, anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka yang hendak pulang. Petugas juga mengamankan dua korban sebagai saksi.
Sementara itu, SB mengaku terpaksa melakoni pekerjaan tersebut karena butuh biaya untuk bayar kuliah, sebab uang kuliah yang dikirim orang tuanya telah habis. Dirinya menerima pria hidung belang di hotel itu baru pertama kali.
"Ini baru pertama saya lakukan. Saya lakukan ini karena butuh untuk bayar kuliah," ucap perempuan semester lima itu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Ngejoke Tentang Benjamin Netanyahu di Grup WhatsApp, Wanita Ini Masuk Bui dan Kena Denda
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai
-
KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara
-
Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco