Suara.com - Sidang gugatan 6 pengacara dari Street Lawyer Legal Aid atau lembaga bantuan hukum pengacara jalanan terhadap pemberhentian Arcandraa sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dimulai, Rabu (31/8/2016) ini. Sebelumnya itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (19/8/2016) pagi.
Salah satu pengacara yang menggugat adalah Rangga Lukita Desnata. Kata dia sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Perkara Gugatan Keppres Pengangkatan dan Pemberhentian Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM akan digelar Rabu pagi ini," kata pengacara yang baru menyelesaikan master ilmu hukum itu, Rabu pagi.
Keenam pengacara yang menggugat itu adalah Rangga Lukita Desnata, Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, Christopher Panal Lumban Gaol, dan Erisamdy Prayatna. Mereka menggugugat pembatalan Keputusan Presiden soal pengangkatan Arcandra sebagai Menteri ESDM.
Para pengacara itu menilai keputusan Presiden Joko Widodo dalam mengangkat Archandra tidak cermat karena tidak memperhatikan peraturan pengangkatan menteri. Selain itu pemecatan Archandara pun dinilai tidak jelas. Sebab Archandra dipecat karena persoalan status kewarganegaraan.
Seperti diketahui mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang baru 20 hari dilantik oleh Presiden Joko Widodo harus dicopot karena tersandung isu Dwi kewernegaraan.
Street Lawyer Legal Aid merupakan lembaga bantuan hukum yang sering membantu kaum miskin dalam menjalankan proses hukum. Mereka adalah pengacara profesional dan memberikan bantuan hukum secara gratis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat