Suara.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengungkapkan banyaknya permasalahan yang muncul akibat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kemudian dia menyebut tiga kasus yang baru-baru ini terjadi sebagai dampak pelaksanaan UU Nomor 12. Yaitu masalah kewarganegaraan bekas Menteri ESDM Arcandra Tahar, anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, dan paspor palsu 177 calon jamaah haji Indonesia yang tertahan di Filipina.
"Ada peristiwa secara tidak kebetulan mewarnai dasarwasa pada saat ini, masalah Gloria, Arcandra, dan 177 jamaah haji mengenai masalah paspor. Kami akan kaji mengenai hal tersebut," kata Freedy ketika menghadiri acara Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas kesepuluh di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Kasus yang banyak ditangani Kemenkumham seperti anak yang lahir di negara dengan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Kemudian, kasus anak dengan status warga negara lain yang harus kembali ke Indonesia. Kasus warga Indonesia yang sudah menetap lama di luar negeri, pasangan perkawinan campur, orang asing keturunan Indonesia sampai tiga generasi, orang yang memiliki dwikewarganegaraan, dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Freddy menilai Pasal 41 dan Pasal 42 yang perlu dikaji kembali untuk memperjelas aturan dan status kewarganegaraan. Menurut dia, secara teknis pelaksanaannya banyak mengalami kendala untuk medapatkan status kewargaegaraan di Indonesia.
"Persoalan kewarganegaraan Indonesia, dibedakan soal dwi kewarganegaraan dan beberapa masalah teknis yang perlu dibenahi, kita harus sepaham juga dengan dengan dwi kewarganegaraan ini," kata Freddy.
Wakil Ketua Komisaris III DPR Benny K. Harman mengatakan hak dasar warga harus dilindungi.
"Jangan hanya karena mereka memiliki dwi kewarganegaaran, orang itu dianggap tidak nasionalis," kata dia. (Erlangga Bregas Prakoso)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka