Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia belum menemukan pelanggaran kode etik pada penayangan acara persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang berlangsung untuk yang keenambelaskalinya.
"Kami belum menemukan pasal yang kuat. Tidak ada pelanggaran (kode etik) yang cukup kuat pada penayangan pemberitaan Jessica," ujar komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Hadly Stefanu dalam diskusi bertajuk Persidangan Kopi Bersianida, Jurnalisme TV dan Frekuensi Publik yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Namun, Hadly memberikan catatan penting. Menurut dia seharusnya media televisi menyajikan tayangan bernuansa edukasi kepada masyarakat, bukan cuma mengejar rating siaran.
"Masuk pengaduan ke kami, banyak yang nanya Jessica itu siapa kenapa kok terus menerus. Lalu kami melihat, ini rating tinggi, saya takut jadi berita infotainment, gosipnya kasak kusuk. Kita harus mengedukasi kepada masyarakat, jangan biarkan masyarakat saling menduga-duga. Apapun kasus hukumnya, proporsional kita adalah pemberitaan. Sampai saat ini kami nggak menemukan pelanggaraan," kata dia.
Acara diskusi juga dihadiri Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, perwakilan Dewan Pers Charudin Bangun, GM News Gathering TV One Ecep S. Yasa, dan Direktur Pemberitaan MNC Media Arya Sinulingga.
Sidang keenambelas kasus pembunuhan Mirna berlangsung hari ini. Saksi-saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum hingga besok, Kamis (31/8/2016). Setelah itu giliran saksi dari pihak Jessica yang dihadirkan.
Kasus pembunuhan dengan racun sianida tersebut selama ini menjadi sorotan publik. Media tak henti-hentinya mengikuti perkembangan kasus.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang