Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja membuka sidang ketujuhbelas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, Kamis (1/9/2016). Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung menyampaikan penolakan atas dihadirkannya saksi ahli yaitu kriminolog dari Universitas Indonesia Ronny Rahman Nitibaskara.
Otto menolak karena meragukan independensi Ronny. Ronny pernah dilibatkan polisi ketika memeriksa Jessica saat kasus masih dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Kami menolak kehadiran Ronny karena dua alasan. Bahwa Pak Ronny ini dulu juga pernah periksa Jessica. Artinya dia sudah membantu kepolisian sehingga ada hubungan antara Jessica dengan Pak Ronny. Independensi kita ragukan," kata Otto dalam persidangan.
Alasan yang kedua, Ronny merupakan penasehat Kapolri. Dengan demikian, menurut Otto, Ronny merupakan bagian dari polisi.
"Dia (saksi ahli) sendiri mengaku sebagai penasehat Kapolri. Kalau dia dibawah perintah, maka keterangan dia tidak independen. Padahal keterangannya harus independen. Akan tidak tepat kalau dia jadi ahli, kami keberatan," kata Otto.
Jaksa pun keberatan dengan penolakan tersebut. Jaksa mengatakan saksi ahli hanya akan memberikan penjelasan dengan memaparkan teori-teori dalam bidang yang dikuasai.
"Independensi bukan dilihat dari mana dia bekerja, tapi obyektivitas teori yang menjadi keterangan. Kami membantah keberatan karena layak," kata Jaksa Ardito Muwardi.
Tetapi, Otto tetap menolak Ronny dijadikan saksi ahli.
"Obyektivitas ahli tentu dilihat dari latar belakang. Kalau dia ahli dari salah satu pihak berperkara independensi bagaimana? Tanpa perintah pengadilan melanggar kode etik, gimana? Kecuali ahli ini diperintah pengadilan," kata Otto.
Di tengah perdebatan, Ketua Majelis Hakim Kisworo bicara. Hakim tetap memberikan kesempatan jaksa menghadirkan Ronny dengan pertimbangan akan tetap mencatat keberatan pengacara Jessica di dalam berita acara. Sidang pun kemudian dilanjutkan lagi.
"Apa yang diajukan keberatan penasehat hukum akan kita catat di BAP, dua ahli ini akan kita dengarkan keterangannya. Dan sidang kita lanjutkan," kata Hakim Kisworo.
Selain Ronny, hari ini jaksa juga akan menghadirkan psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung