Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghindari terlibat perdebatan dengan calon gubernur dari Partai Gerindra Sandiaga Uno di media massa mengenai langkah Ahok menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana. Sandiaga khawatir Ahok menggunakan fasilitas negara untuk kampanye Pilkada Jakarta periode 2017-2022 jika Ahok cuti kampanye.
"Gini sajalah, nanti tunggu di sidang MK saja. (Ngapain) berdebat sama orang (Sandiaga) di media, nggak ngerti hukum, ngapain?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Ahok menantang kalangan yang tak setuju dengan langkahnya untuk ikut ke MK dan berdebat di sana.
"Di MK saja kita debatnya," kata Ahok.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan akan sangat sulit menghindari benturan kepentingan ketika calon petahana tidak cuti pada saat kampanye pilkada. Hal tersebut dikatakan Sandiaga setelah mengetahui Ahok tak mau cuti dan menggugat pasal yang mengatur cuti ke MK.
"Akan sangat sulit menghindari benturan kepentingan, akan sangat sangat sulit memastikan dia tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, karena akan sulit membedakan apakah dia kampanye atau menjalankan tugas," kata Sandiaga di Jalan Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Mengetahui alasan Ahok tidak mau cuti kampanye karena ingin ikut mambahas anggaran, Sandiaga jadi mempertanyakan sistem Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan anggaran.
"Saya malah khawatir dia bilang dia harus lihat sendiri, selama ini dia ngapain, dia tidak membangun sistem atau gimana, dia kan bisa dibilang, bisa tinggalin. 'eh tolong dong, gw mau kampanye nih, awasin dong'. Kan bisa," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
-
Pendidikan Widiyanti Putri vs Sandiaga Uno, Kinerja Jadi Menteri Pariwisata Dibandingkan
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Indonesia Siap Unjuk Gigi di Medical Tourism, Sandiaga Uno: Terapkan 3P
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!