Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pidana penjara kepada dua pejabat PT. Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis tiga tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa satu (Sudi) dan terdakwa dua (Dandung) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes saat membacakan vonis di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sudi dengan pidana penjara empat tahun plus denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan menuntut sementara Dandung dengan pidana tiga tahun penjara plus denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menilai Sudi dan Dandung melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Ada hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Hal memberatkan, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, mereka belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji tak mengulangi perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis, majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Keduanya dinilai terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung M. Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
HUT ke-45, Brantas Abipraya Tampilkan Beragam Inovasi: Dari Tradisi ke Transformasi
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025
-
Langkah Konkret Brantas Abipraya Wujudkan Asta Cita, Rusus Eks Pejuang Timor-Timur Resmi Dihuni
-
Siapkan Infrastruktur di IKN, Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Tahap 2
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?