Suara.com - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (5/9/2016). Hari ini, agendanya mendengarkan keterangan dari perwakilan pemerintah dan DPR.
Dari DPR yang dihadirkan adalah anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad dan Arteria Dahlan. Sedangkan dari pemerintah, di antaranya Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto.
Pihak terkait lainnya yang dihadirkan hari ini ialah Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman dan pakar hukum yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau saya diberikan kesempatan hari ini hanya memberikan jawaban tanggapan lisan sekaligus menanyakan pertanyaan pada pemohon dikesempatan yang akan datang," kata Yusril sebelum sidang.
"Saya akan menyampaikan pada kesempatan tertulis pada majelis hakim. Pada intinya adalah apa yang dimohonkan oleh pemohon untuk perkara ini, apakah MK ingin membatalkan norma Pasal 70 ayat 3 tentang keharusan cuti petahana kampanye atau MK merumuskan terkait UU pilkada," Yusril menambahkan.
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Ahok tidak mau cuti karena berarti dia tidak bisa ikut mengawasi proses pembahasan APBD dan pembangunan.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri