Suara.com - Jaksa Penuntut Umum akan mendalami pelanggaran keimigrasian Beng Beng Ong, saksi ahli dari Australia yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Jaksa Shandy Handika, pendalaman itu untuk menganalisa apakah keterangan Beng Ong di persidangan pada Senin lalu sah atau tidak. "Nah itu semua nanti dijadikan analisa. Kami belum bisa ngomong sekarang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Lebih lanjut kata Shandy, seharusnya tim kuasa hukum Jessica memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia ketika mendatangkan Beng Ong dari Australia. Sehingga, masasah seperti tak perlu terjadi.
"Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangi saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," ujarnya menegaskan.
Menanggapi kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang menyatakan keterangan Beng Ong tetap sah, Shandy punya jawaban sendiri. Alasan Otto, majelis hakim menolak keberatan JPU terkait visa yang dipakai Beng Ong di persidangan sebelumnya.
"Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasehat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasehat hukum belum selesai," ujar Shandy.
Sementara itu, Beng Ong sendiri telah dideportasi ke Australia pada pagi tadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap