- KPK menggeledah sejumlah kantor pemerintahan dan rumah pribadi di Kuansing serta Pekanbaru pada 4 hingga 6 Juli 2026.
- Penyidik menyita mobil Toyota Land Cruiser sebagai barang bukti suap jabatan dari tersangka Zulkarnain kepada Bupati Suhardiman Amby.
- KPK menahan tiga tersangka kasus suap jabatan perangkat daerah yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan pengusaha bernama Ardiles.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Land Cruiser LC 300 dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penggeledahan dilakukan sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD, serta Kantor Dinas Perkebunan.
"Adapun lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Selain kantor pemerintahan, KPK juga menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, serta sejumlah rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Di Pekanbaru, penyidik turut menggeledah salah satu kantor ekspedisi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan satu unit Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang hasil suap dari tersangka Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Selain itu, pada hari Sabtu (4/7), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar," ujar Budi.
Saat ditemukan, mobil tersebut diketahui telah menggunakan pelat nomor berbeda. Penyidik kemudian membawa kendaraan itu ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena yang bersangkutan lebih dahulu diamankan sebelum Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Suhardiman dijerat sebagai pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah
-
5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur
-
Resep Rahasia di Ujung Musim Dingin
-
Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
-
Bantai Yordania 3-0, Garuda Pertiwi Tantang Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026
-
Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat
-
4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat
-
3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI