News / Metropolitan
Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menyusun Pergub Nomor 11 Tahun 2026 bersama KPK dan BPKP untuk menciptakan transparansi perizinan KLB.
  • Gubernur Pramono Anung mewajibkan penyelesaian perizinan maksimal 15 hari kerja melalui sistem digital portal Jakarta Satu di Jakarta.
  • Skema KLB dan TOD telah menyumbang triliunan rupiah untuk membiayai proyek publik serta pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Jakarta.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyusun aturan baru soal perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Langkah ini ditempuh menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), dan perizinan lainnya yang dinilai belum transparan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai KLB.

Pergub ini disosialisasikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Pramono menegaskan, seluruh proses perizinan ke depan harus berjalan terbuka dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.

“Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Batas waktu 15 hari kerja berlaku di luar proses pembayaran kontribusi, dan didukung oleh layanan digital melalui Portal Jakarta Satu.

Pramono menyebut kepercayaan publik menjadi kunci agar skema KLB, SP3L, dan Transit Oriented Development (TOD) dapat terus menjadi sumber pembiayaan pembangunan kota di luar APBD.

“Pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kepercayaan publik. Dengan kepercayaan itu, KLB, SP3L, TOD, dan berbagai skema kerja sama dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan,” tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara

Sejak 2016, kontribusi peningkatan nilai KLB tercatat telah menghasilkan sekitar Rp2,8 triliun, ditambah Rp558 miliar dari pengembangan kawasan TOD.

Dana tersebut disebut telah digunakan untuk membiayai proyek publik seperti pembangunan Taman Bendera Pusaka, revitalisasi kawasan Bundaran HI yang terintegrasi dengan MRT, serta pembangunan Taman Semanggi.

Selain merombak mekanisme KLB, Pemprov DKI Jakarta disebut tengah menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Pramono berharap, Portal Jakarta Satu dapat mempercepat identifikasi dan penyelesaian berbagai kendala perizinan di lapangan.

“Jakarta Satu akan menjadi instrumen penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan transparan sehingga berbagai kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan,” pungkas eks Sekretaris Kabinet itu.

Load More