Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami kasus perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yaitu AR, U, dan E.
"Tersangka masih tiga orang, belum ada penambahan lagi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Polri, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kemarin, telah bertemu untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut data terakhir Bareskrim jumlah anak korban prostitusi mencapai 148 orang.
"Tentu rapat itu lebih menitik beratkan pada pasca kejadian, perlu diapakan agar tidak memiliki efek negatif terhadap anak-anak (korban). Dari yang terdata saja kan di atas 130 anak yang jadi korban perdagangan," ujar dia.
Boy mengatakan sejauh ini belum dapat polisi belum dapat menyimpulkan mengenai orientasi seksual anak-anak korban prostitusi.
"Kalau orientasi menyimpang anak yang mereka perdagangan ini tentu harus dilakukan assesment lagi, tidak bisa kita langsung cap kalau mereka menyimpang. Itu tidak bisa sekejap, tapi yang jelas bagaimana langkah ke depan terhadap anak-anak yang jadi korban ini supaya tidak terjadi dampak negatif pada mereka," tutur dia.
Tiga tersangka yang sudah ditahan poisi yaitu AR, U, dan E. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Rafathar Pergoki Pasangan Gay Ciuman, Teguran Nagita Slavina Tuai Pro Kontra
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah