Suara.com - Bekas anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, merasa keberatan dan tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hal itu disampaikannya melalui pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa. Damayanti menjadikan anak-anaknya yang masih kecil sebagai alasan utama.
"Tentu tuntutan itu sangat tinggi. Bagaimana saya bisa hidup bersama anak saya?" kata Damayanti dalam persaingan dengan agenda pembacaan pledoi, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah tersebut berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa. Lebih jauh, dia juga mengaku tak terima dengan pemberitaan media selama ini yang terkesan menyudutkan dirinya selaku terdakwa penerima suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tolonglah teman-teman media, kalau membuat berita tak hanya (bertujuan) ingin menjual. Tolong teman-teman media kedepankan asas praduga tak bersalah. Bagaimana (jika) Anda ada di posisi saya," kata Damayanti.
Mantan politikus PDIP itu pun meminta agar Majelis Hakim bisa melihat kasus ini secara adil. Termasuk ketika menjatuhkan vonis kepada dirinya nanti, agar dirinya masih bisa punya kesempatan membesarkan anak.
"Putusan yang seadil-adilnya untuk saya, agar saya masih bisa mengurus anak-anak saya. Saya mohon Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar saya bisa memberikan kasih sayang ke anak saya," kata Damayanti.
Jaksa menuntut Damayanti Wisnu Putranti dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politiknya dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai mantan anak buah Megawati Soekarnoputri itu terbukti bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang suap itu dengan maksud memuluskan proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.
Atas dasar itu, Jaksa menilai Damayanti terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah