"Atas permintan dimaksud Edy Nasution tidak bersedia dengan alasan waktu pengajuan PK sudah lewat sehingga Wresti menawarkan akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalannya dan hal tersebut disetujui Edy Nasution. Selanjutnya Wresti melaporkan kepada Eddy Sindoro di mana Eddy Sindoro menyetujui dan menyampaikan uang akan disediakan oleh Ervan Adi Nugroho," kata Fitroh.
Pada 2 Maret 2016, akhirnya PT. AAL mendaftarkan PK ke PN Jakpus dan diterima oleh Edy Nasution dan selanjutnya diproses.
"Pada 30 Maret berkas PK perkara niaga PT. AAL dikirim ke MA dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," kata jaksa Fitroh.
Ervan pada 11 April 2016 menghubungi Wresti untuk menyatakan uang sudah dapat diambil dan Wresti memerintahkan Wawan untuk mengambil kemudian diserahkan kepada Doddy yang memang ditugaskan untuk diserahkan ke pihak lain.
"Pada 18 April 2016 terdakwa menerima Rp50 juta dari Wawan Sulistiawan selanjutnya pada hari itu juga terdakwa menghubungi Edy Nasution untuk meneyrahkan uang namun Edy Nasution berhalangan, lalu disepakati peneyrahan uang dilakukan pada Rabu, 20 April 2016 pukul 10.00 WIB di Hotel Acacia Senen, Jakarta Pusat," katanya.
Sesaat setelah penyerahan uang Doddy dan Edy Nasution pun ditangkap petugas KPK. Atas dakwaan tersebut, Doddy didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasalasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi
-
Sepak Terjang James Riady, Pengusaha Kelas Kakap yang Diundang Prabowo ke Istana
-
Viral Pulang Kerja Naik Helikopter, Adab Caroline Riady Disorot usai Temui Perekam Video: Gak Nyangka Ternyata...
-
Daftar Bisnis dan Sumber Kekayaan James Riady, Sosok Ayah Caroline Riady
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu