Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Dalam memuluskan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy bersama Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Ariyanto Supeno memberikan uang senilai Rp150 juta.
Ketua JPU Fitroh Rochcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Doddy menyebutkan pemberian uang tersebut bertujuan agar Edy menunda proses pelaksanaan "peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT. Across Asia Limited, meski telah lewat batas waktu.
Doddy adalah pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, sedangkan Eddy Sindoro adalah Presiden Komisaris Lippo Group, Ervan Adi Nugroho merupakan Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise International, Wresti Kristian Hesti adalah bagian legal PT. Artha Pratama Anugerah, dan Hery Soegiarto merupakan Direktur PT. Metropolitan Tirta Perdana.
"Terdakwa adalah pegawai PT. Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro. Selain itu Lippo Group juga punya anak perusahaan PT. MTP dengan direktur Hery Soegiarto dan PT. Paramout Enterprise International dengan Presiden Direktur Ervan Adi Nugroho," kata jaksa Fitroh di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Karena Lippo menghadapi sejumlah perkara, Eddy mengangkat Wresti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait perkara, sedangkan Doddy mendapat tugas melakukan penyerahan dokumen maupun uang.
Perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakpus adalah perkara niaga antara MTP dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan perkara antara PT. AAL dengan PT. First Media.
Pertama, terkait penundaan aanmaning perkara niaga antara MTP melawan Kymco, jaksa mengatakan bahwa berdasarkan putusan Singapore International Arbitration Center pada tanggal 1 Juli 2013, MTP melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi kepada Kymco senilai 11,1 juta dollar Amerika Serikat.
Namun, MTP belum melakukan kewajiban sehingga Kymco pada 24 Desember 2013 mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus agar segera dieksekusi.
Atas pendaftaran tersebut, PN Jakpus menyatakan putusan SIAC dapat dieksekusi di Indonesia. Namun, MTP tidak hadir saat dipanggil PN Jakpus pada tanggal 1 September 2015 sehingga dipanggil ulang pada 22 Desember 2015.
"Mengetahui adanya pemanggilan aanmaning, Eddy memerintahkan Wresti untuk mengupayakan penundaan aanmaning. Wresti pun pada 14 Desember menemui Edy Nasution pada 14 Desember 2015 dan meminta penundaan. Atas permintaan itu Edy Nasution menyetujui menunda proses sampai Januari 2016 dengan imbalan sebesar Rp100 juta," kata Fitroh.
Wresti meminta persetujuan Eddy Sindoro bahwa uang Rp100 juta akan diminta dari Hery Soegiarto, dan Eddy Sindoro menyetujuinya.Hery memberikan uang itu pada tanggal 17 Desember 2015 kepada Wresti. Wresti lalu meminta Wawan Sulistiawan menyerahkan uang kepada Doddy.
"Terdakwa pada 18 Desember 2015 bertemu dengan Edy Nasution di Basement Hotel Acacia Senen Jakarta Pusat dan menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution," kata jaksa Fitroh.
Perkara kedua, terkait pengajuan PK perkara Niaga AAL melawan First Media, jaksa menyatakan bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung 31 Juli 2013 AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari AAL tidak melakukan upaya PK.
"Namun, untuk menjaga kredibilitas PT. AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti Kristian Hesti mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakpus," katanya.
Wresti pun bertemu dengan Edy Nasution pada 16 Februari 2016 di kantor PN Jakpus, dan Wresti minta agar dapat melakukan pendaftaran PK AAL, meski waktunya sudah lewat.
Berita Terkait
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor