- Jusuf Kalla (JK) yang diwakili PT Hadji Kalla, melawan Lippo Group melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merebutkan tanah seluas 16,4 hektare.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan rumitnya kasus yang disebutnya sebagai "produk tahun 1990-an" yang kembali muncul ke permukaan.
- Nusron menegaskan akar sengketa ini adalah adanya dua dasar hak yang tumpang tindih pada bidang tanah yang sama.
Suara.com - Sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan elit Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan nasional setelah terungkap melibatkan dua konglomerasi besar yakni pihak Jusuf Kalla (JK) yang diwakili PT Hadji Kalla, melawan Lippo Group melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan rumitnya kasus yang disebutnya sebagai "produk tahun 1990-an" yang kembali muncul ke permukaan. Nusron menegaskan akar sengketa ini adalah adanya dua dasar hak yang tumpang tindih pada bidang tanah yang sama.
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah sengketa tersebut memiliki status ganda, pertama Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996, berlaku hingga 2036, kedua Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk (afiliasi Lippo Group), yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak era 1990-an.
Selain dua entitas besar tersebut, sengketa ini juga melibatkan gugatan dari pihak Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Nusron menjelaskan, meskipun GMTD pernah memenangkan putusan pengadilan tahun 2000 melawan Manyombalang, putusan tersebut secara hukum hanya mengikat para pihak yang berperkara, tidak secara otomatis membatalkan hak pihak lain, termasuk PT Hadji Kalla yang memiliki dasar penerbitan berbeda.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan men-generalisasi satu putusan," jelas Nusron dalam keterangannya Senin (11/11/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa kementeriannya berdiri di atas hukum dan tidak berpihak kepada siapa pun. Fokus utama saat ini adalah memastikan objek tanah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar (sesuai putusan inkracht) benar-benar sesuai dengan data pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Makassar bahkan sudah mengirim surat kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi teknis agar tidak terjadi salah objek saat eksekusi.
Nusron menilai, terungkapnya kasus lama ini justru menjadi momentum emas untuk pembenahan sistem pertanahan.
"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih," pungkas Nusron, menekankan pentingnya digitalisasi dan sinkronisasi peta untuk mencegah terbitnya sertifikat ganda di masa depan.
Baca Juga: Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050