Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya dan tiga tersangka prostitusi gay online (pakaian warna orange) [suara.com/Welly Hidayat]
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi kencan Grindr yang dipakai tersangka AR (41) untuk menjual anak-anak ke kaum gay dalam bisnis prostitusi online.
"Sudah disampaikan ke Kemenkominfo untuk lanjutnya tanyakan ke sana," kata Kasubdit Cyber Crime Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, Kamis (8/9/2016). "Untuk pemblokiran itu ranahnya Kemenkominfo, kami hanya melacak saja."
"Sudah disampaikan ke Kemenkominfo untuk lanjutnya tanyakan ke sana," kata Kasubdit Cyber Crime Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, Kamis (8/9/2016). "Untuk pemblokiran itu ranahnya Kemenkominfo, kami hanya melacak saja."
Selain menggunakan aplikasi Grindr, AR juga memakai Facebook untuk menjalankan bisnis.
Kasus perdagangan anak dibawah umur untuk kaum gay ini terungkap dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ada sekitar 146 anak yang menjadi korban. Tersangka menjual anak-anak itu kepada kaum gay senilai Rp1,2 juta, sedangkan korban hanya diberi Rp100 ribu.
Fraksi PPP DPR mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus penjualan anak laki-laki kepada gay. PPP meminta polisi menghukum berat pelaku.
"Mengutuk keras pelaku penjualan anak laki-laki sebanyak 99 anak kepada gay," kata Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Dia menyatakan pelaku harus dijerat ancaman berlapis mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.
"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Kasus perdagangan anak dibawah umur untuk kaum gay ini terungkap dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ada sekitar 146 anak yang menjadi korban. Tersangka menjual anak-anak itu kepada kaum gay senilai Rp1,2 juta, sedangkan korban hanya diberi Rp100 ribu.
Fraksi PPP DPR mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus penjualan anak laki-laki kepada gay. PPP meminta polisi menghukum berat pelaku.
"Mengutuk keras pelaku penjualan anak laki-laki sebanyak 99 anak kepada gay," kata Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Dia menyatakan pelaku harus dijerat ancaman berlapis mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.
"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Rafathar Pergoki Pasangan Gay Ciuman, Teguran Nagita Slavina Tuai Pro Kontra
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan