Suara.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Adithyo Rizaldi mengatakan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan judicial review Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Putusan MK itu tidak hanya untuk Pak Novanto, tapi harus menjamin privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional," kata Bobby dalam pernyataannya, Minggu (11/9/2016).
MK telah mengabulkan gugatan Setya Novanto dalam kasus 'Pemufakatan Jahat atau Papa Minta Saham'. MK menilai, rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus ini dianggap tidak sah karena bukan dilakukan oleh perangkat hukum atau intelijen.
"Setelah hasil final MK ini, Komisi I akan memastikan bahwa di luar perangkat hukum dan intelijen negara, dilarang melakukan penyadapan atau rekaman ilegal pribadi yang disebar," kata Politikus Golkar ini.
Selain itu, Komisi I DPR, katanya, juga akan memastikan revisi UU ITE mengatur soal cyber bullying, agar masyarakat terlindungi dari pembunuhan karakter di ruang publik, baik dari fitnah atau mobilisasi opini negatif.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Kontitusi, Arief Hidayat mengatakan gugatan tentang rekaman atau penyadapan yang dilayangkan oleh Setya Novanto memenuhi unsur pelanggaran UUD 1945 selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.
"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," jelasnya saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Arief menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam UU ITE, tidak mempunyai hukum yang mengikat selama tidak dimaknai khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya Manahan MP Sitompul menyampaikan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan yang ada di Indonesia mengenai penyadapan.
"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan hukum," jelasnya.
Mahkamah menegaskan dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil