Suara.com - Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat menemukan dua hewan kurban yang belum cukup umur di Masjid Sunda Kelapa dan Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2016).
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat Bayu Sari Hastuti mengatakan petugas baru memeriksa tiga lokasi pemotongan hewan kurban yakni di Masjid Sunda Kelapa, Cut Meutia, dan di kantor Bank DKI di Jalan Ir. H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, dan menemukan dua hewan kurban yang belum cukup umur akan dijadikan kurban.
"Kami temukan dua ekor sapi yang belum cukup umur, usianya belum sampai dua tahun, selanjutnya kami minta untuk tidak dikurbankan," kata Bayu dikutip dari situs resmi pemerintah DKI Jakarta, Senin (12/9/2016).
Selain itu, petugas juga menemukan empat hati sapi yang mengandung cacing pita di Masjid Sunda Kelapa dan di Bank DKI, selanjutnya petugas langsung menyiramkan karbol dan menguburnya untuk menghindari dimakan oleh binatang lainnya.
Sebanyak 121 orang telah disebar di 10 kecamatan di Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari 45 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan, lima petugas Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, 49 petugas dari Sudin KPKP Jakpus, 20 petugas dari Dinas KPKP DKI Jakarta dan dua orang dari Kementerian Pertanian.
"Pemeriksaan dilokasi pemotongan masih terus dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menilai, meskipun sebelumnya hewan kurban telah diperiksa, daging yang akan dibagikan juga harus dicek. Ini untuk mengantisipasi daging hewan kurban yang mengandung penyakit.
"Daging kurban harus tetap diperiksa, karena rentan terkena penyakit seperti cacing pita, antraks, mulut, dan kuku," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka