- Eks pimpinan KPK Mochammad Jasin menyoroti Menhut Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing.
- Pengembalian amplop diduga berkaitan dengan suap izin pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang sedang didalami pihak KPK.
- Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana suap jika pemberian tersebut berkaitan erat dengan jabatan publik.
Suara.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Mochammad Jasin menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, melalui perantara kepolisian.
Jasin menduga pengembalian tersebut masih terkait dengan pelepasan hutan industri terbatas. Pengembalian itu dinilainya sebagai gratifikasi yang dilatarbelakngi suap.
"Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan unsur pidananya, sudah masuk kategori suap," ungkap Jasin dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Jasin menduga pengembalian amplop tersebut berkaitan dengan perkara pelepasan kawasan hutan yang kini ikut didalami KPK. Ia pun meyakini penyidikan lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada dugaan jual beli jabatan.
"Saya yakin KPK akan mempersangkakan Menteri Kehutanan, walaupun sudah mengembalikan," ujar Yasin.
Menurut Jasin, jika seorang pejabat menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, maka pelaporan dan pengembalian harus dilakukan langsung ke KPK, bukan kepada si pemberi.
Sebelumnya ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuansing pada Jumat (12/6/2026). Bupati Kuasing menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026).
Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan penerimaan itu kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Secara aturan hukum, Raja Juli telah mengembalikan uang sebelum 30 hari kerja. Namun menurut Jasin, hal itu adalah tipu daya Raja Juli saja.
Baca Juga: DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK
"Itu sih bisa aja diakal-akalin. Tapi nanti dari hasil pemeriksaan tidak hanya yang bersangkutan saja. Akan dikejar yang tahu masalah pengembalian itu. Ngarang tanggal seakan-akan terjadi sebelum OTT," jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan pengembalian uang tersebut juga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana suap, terutama jika pemberian tersebut berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan.
Yasin berharap kasus ini bisa ditangani oleh KPK setransparan mungkin untuk publik.
"Kelihatannya ini hanya gratifikasi tapi suap. Bisa jadj berubah delik pemerasan " pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim