News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. [YouTube Denny Sumargo]
Baca 10 detik
  • Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memperingatkan RPMK penyeragaman kemasan rokok berpotensi melanggar UU Merek dan Desain Industri nasional.
  • Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tersebut harus melibatkan koordinasi lintas sektor untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian hukum.
  • GAPPRI khawatir regulasi ketat tersebut akan menurunkan produktivitas industri dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Merek dan Desain Industri.

Menurutnya, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tidak bisa dipandang semata-mata dari aspek kesehatan.

Peringatan itu disampaikan Edward dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Standarisasi Kemasan dalam Perspektif UU Merek dan Desain Industri yang digelar Universitas Brawijaya.

RPMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, hingga penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok.

Edward menilai kebijakan tersebut harus disusun dengan melibatkan berbagai sektor agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Isu kunci adalah dinamika regulasi kesehatan dapat selarasan dengan kepastian hukum. Karena ada resiko overlapping kewenangan. Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan, harus lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan kesehatan, namun juga perdagangan, perindustian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual," ujarnya, dikutip Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan, regulasi mengenai zat adiktif tetap harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepastian hukum bagi dunia usaha, termasuk perlindungan terhadap hak atas merek dagang.

"Jangan sampai over regulation dan menjadi kebijakan tanpa dasar dampak. Rancangan aturan penyeragaman kemasan jangan sampai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual," paparnya.

Edward juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan hanya bersifat teknis dan tidak boleh melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

"Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangan nya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, ada kejelasan delegasi. Kuncinya adalah kepastian hukum dan kebijakan proposionalsan rokok," katanya.

ilustrasi-Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal. [Antara]

Industri Khawatir Rokok Ilegal Meningkat

Dalam forum yang sama, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyebut industri hasil tembakau (IHT) saat ini menghadapi tekanan berat akibat banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih.

Menurutnya, hingga kini terdapat sekitar 500 aturan dari pemerintah pusat maupun daerah yang memengaruhi sektor tersebut, sementara produktivitas industri terus menurun.

"Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri mengalami penurunan 3% di tahun 2025. Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik," ujar Henry.

Ia mengingatkan, regulasi yang semakin ketat justru berpotensi memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Henry juga mengingatkan bahwa arah kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap sekitar enam juta pekerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem industri pertembakauan.

Hingga kini, RPMK tentang penyeragaman kemasan rokok masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan menjadi aturan final.

Load More