Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indramayu Dedi Rohendi mengatakan Rumah Sakit Resya yang dimiliki oleh tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di Indramayu belum memiliki izin operasi. Hal itu disampaikan oleh Dedi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rohadi.
"Izin mendirikan dan operasional belum keluar. Izin mendirikan di BPMPPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu). Kalau izin operasionalnya di Dinas Kesehatan," kata Dedi usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Meski belum punya izin lengkap, Rumah Sakit Resya sudah beroperasi sejak November tahun 2015.
Dedi mengatakan pemerintah belum mengeluarkan izin operasional rumah sakit, antara lain, karena semua persyaratan belum terpenuhi.
"Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Ada persyaratan untuk administrasi, sumber daya manusia. (Yang paling krusial) sarana dan prasarana ada yang belum memenuhi, misalnya kamar mayat, kamar laundry, dan sebagainya," katanya.
Dedi mengatakan pemerintah sebenarnya sudah memberi surat teguran kepada manajemen Rumah Sakit Resya pada sekitar Januari 2016.
"Operasionalnya ini kan sudah sejak lama. Di bulan Januari kami tegur karena memang sudah ada data mengenai pasien yang dilayani," kata Dedi.
Kasus rumah sakit mencuat setelah KPK menetapkan Rohadi menjadi tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan suap dalam vonis Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap saja yang disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset Rohadi, di antaranya dua mobil pribadi dan satu mobil ambulans.
Menurut informasi, selain memiliki rumah sakit, Rohadi juga memiliki komplek perumahan serta kapal pencari ikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
Terkini
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!