Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini dalam masa moratorium dasarnya adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, bukan izin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan.
"Reklamasi pulau ini nggak ada urusan dengan izin menko maritim. Ini izinnya jelas dari Keppres. Menko maritim hanya mengkoordinir supaya berjalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Secara khusus Ahok membicarakan kasus reklamasi Pulau G yang sebelumnya dibatalkan. Menurut dia, jika proyek Pulau G disoal, seharusnya proyek Pulau N milik PT. Pelindo II juga dipermasalahkan. Sebab, kata Ahok, Pulau N juga mengganggu jalur nelayan.
"Sekarang saya mau tanya, pulau N sudah jadi nggak New Tanjung Priok? Itu pulau N bagian dari Keppres 17 pulau. Kok nggak ada yang ribut pulau N? Itu dekat keramba nelayan di depan. Sekarang mereka (nelayan) harus mutar," ujar Ahok.
Ahok mengatakan pengembang Pulau G, PT. Muara Wisesa yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land, sudah siap memenuhi semua ketentuan pemerintah, termasuk memberikan kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan, di antaranya membangun rumah susun sederhana sewa untuk pemerintah Jakarta yang nanti akan diberikan kepada nelayan yang terkena dampak reklamasi.
"Kalau memang pemerintah hasil kajian lingkungan mesti diubah bentuk, perubahan saluran, pasti dia ikut," ujar Ahok.
"Sekarang pertanyaan saya, kamu kira pulau G belum dipotong? Sudah dipotong sejak zaman Pak Harto. Jadi pulau G, ada satu pulau juga dibuang Pulau E," Ahok menambahkan.
Semalam, Luhut mengatakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan bagian dari proyek Giant Sea Wall. Proyek ini merupakan rangkaian dari megaproyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara atau Tanggul Laut Raksasa.
Luhut menjelaskan proyek raksasa tersebut sudah dimulai sejak Menko Perekonomian dijabat Chairul Tanjung pada tahun 2014. Bukan baru terjadi pada pemerintahan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
5 Fakta Tragedi Pesawat IAT di Maros: Tabrak Gunung, Sinyal Darurat Mati Total
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta
-
Setelah Desember Lalu, Kini Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ada Apa?