Suara.com - Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muardi mencecar saksi ahli toksiologi kimia dari Universitas Indonesia Dr Budiawan dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Ardito mempertanyakan kandungan NaCN (natrium) sebanyak 2.300 miligram pada urine Mirna yang dianggap sebagai racun sianida. Namun hal itu dibantah oleh Budiawan. Natrium kata dia tidak hanya ada pada siadina saja.
"Kandungam NaCN bisa dari mana saja, makan garam itu ada, soda juga ada. Makanya harus ditracker dulu, dia dari pagi makan apa. Jangan natrium diartikan dari sianida saja," kata Budiawan di persidangan.
Mendengar keterangan Budiawan, Jaksa Ardito pun berandai-berandai apabila seseorang mengkonsumsi zat sianida, bagaimana dengan kandungan urinenya.
"Kita berandai-andai ya," ujar Jaksa Ardito.
Kemudian Budiawan pun langsung menyela penyataan Ardito. Dia menyatakan bahwa ilmu eksak tidak bisa dengan berandai-andai.
"Kimia itu harus eksak, tidak bisa berandai-andai. Kalau ditanya asumsi ya saja jawab juga asumsi,” tutur dia.
Sampai saat ini persidangan masih berlangsung.
Kesaksian yang dihadirkan pengacara Jessica berbeda dengan kesaksian dari pihak jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Mirna meninggal karena minum es kopi Vietnam bercampur sianida. Es kopi tersebut dibelikan oleh Jessica.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan