Suara.com - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan menyebut golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ialah barang bukti nomor empat. Barang bukti nomor empat berupa cairan yang diambil dari lambung Mirna. Sampel cairan diambil 70 menit setelah Mirna dinyatakan meningga dunia. Dan hasilnya, kata dia, tidak ada sianida.
"Hasil negatif yang pertama inilah golden evidence tanpa intervensi. Di cairan lambung negatif, jelas tidak ada sianida dalam tubuh korban," ujar Budiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (14/9/2016). Budiawan merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Budiawan menambahkan zat sianida ditemukan dari lambung Mirna tiga hari kemudian atau setelah jenazah diberi formalin. Kadar sianida yang ditemukan sebanyak 0,2 miligram per liter. Menurut Budiawan sianida ditemukan karena adanya intervensi dari zat formalin.
"Ada data 0,2 miligram per liter sianida setelah diformalin, tentu ada intervensi. Formalin itu larutan formaldehit dan air," kata dia.
"Saya ragu apakah ini bisa menarik kesimpulan. Bukti di organ-organ lain tidak ada sianida, jelas tidak ada sianida di tubuh Mirna. Berdasarkan data ini, tidak ada sianida," Budiawan menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Kesaksian yang dihadirkan pengacara Jessica berbeda dengan kesaksian dari pihak jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Mirna meninggal karena minum es kopi Vietnam bercampur sianida. Es kopi ini dibelikan oleh Jessica.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan