Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan 3 orang saksi ahli dalam uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti petahana untuk kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diutarakan Ahok saat ditanya Hakim Ketua Arief Hidayat.
"Saya akan mengajukan 3 saksi ahli yang mulia," ujar Ahok dalam ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Siapa yang akan dijadikan saksi ahli oleh Ahok?
Ketika ditanya seudai persidangan, Ahok belum mau mengungkapkan sosok saksi yang akan dibawa. Sidang pleno selanjutnya akan berlangsung, Senin (26/9/2016 besok pukul 11.00 WIB.
"Nanti tunggu saja Minggu depan," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye.
Uji materi diajukan Ahok karena menilai aturan wajib cuti kampanye telah melanggar hak konstitusionalnya. Sebab, masa cuti kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Serta, bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?