Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan belum bisa bersikap terkait adanya surat dari Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR tentang rehabilitasi nama baik Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Sampai saat ini, MKD belum ada tembusan atau surat yang masuk ke MKD terkait yang sudah tersebar di media massa tentang surat Fraksi Golkar yang meminta rehabilitasi Setya Novanto," kata Ketua MKD Dasco Sufmi Ahmad di DPR, Kamis (15/9/2016).
Menurut Dasco, MKD perlu melihat surat tersebut untuk dibahas pada rapat internal. Rapat ini nantinya akan memutuskan menindaklanjuti atau tidak pengajuian surat tersebut.
Dia juga tidak bisa menerka maksud surat rehabilitasi ini. Sebab, selama ini, menurut Dasco tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan MKD kepada Setya Novanto. Lantaran, MKD belum memutuskan vonis untuk perkara persidangan etika 'Papa Minta Saham' yang membuat Setya mundur dari jabatanya sebagai Ketua DPR.
"Saya belum bisa bicara kalau belum ada rapat," kata Dasco.
Dia pun menyarankan, saat surat ini dikirimkan ke MKD, agar Setya Novanto mengajukannya atas nama pribadi dan bukan fraksi Golkar. Sebab, menurutnya, dalam perkara ini yang dicemarkan adalah nama baik Setya Novanto, bukan Fraksi Golkar.
"Jadi kalau mau dia meminta rehabilitasi karena nama baiknya tercemar berdasarkan persidangan di MKD. Walaupun hasil persidangannya tidak memutuskan Setya bersalah, keburu dia mundur," kata dia.
Untuk diketahui, setelah ada putusan Mahkamah Kehormatan yang mengabulkan gugatan Setya terkait frasa 'pemufakatan jahat' dalam kasus 'Papa Minta Saham' Ketua Fraksi Golkar itu meminta kepada pimpinan DPR agar namanya direhabilitasi.
Dalam putusan itu, rekaman yang menjadi barang bukti diangap ilegal karena bukan dilakukan oleh penegak hukum. Barang bukti ini juga yang menjadi bahan persidangan MKD dalam memutus masalah etika Setya.
Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, rehabilitasi ini merupakan inisiatif Fraksi bukan keinginan pribadi Setya Novanto. Permintaan tersebut ditulis dalam sebuah surat berkop Partai Golkar dan bernomor SJ.00. /FPG/DPR-RI/IX/2016.
"Semua inisiatif teman-teman Golkar, bukan dari pak Novanto. Beliau tidak tahu sama sekali," kata Nurul dihubungi, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Berita Terkait
-
Golkar Minta DPR Pulihkan Nama Setya Novanto di Skandal Freeport
-
Putusan Gugatan Setya Novanto di MK Jadi Acuan Revisi UU ITE
-
Setya Novanto Bisa Gugat Perekam Maroef Sjamsoedin
-
Kejagung Pelajari Putusan MK Penyadapan Setya Novanto Ilegal
-
Golkar Nilai Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur Setelah Putusan MK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung