Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan belum bisa bersikap terkait adanya surat dari Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR tentang rehabilitasi nama baik Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Sampai saat ini, MKD belum ada tembusan atau surat yang masuk ke MKD terkait yang sudah tersebar di media massa tentang surat Fraksi Golkar yang meminta rehabilitasi Setya Novanto," kata Ketua MKD Dasco Sufmi Ahmad di DPR, Kamis (15/9/2016).
Menurut Dasco, MKD perlu melihat surat tersebut untuk dibahas pada rapat internal. Rapat ini nantinya akan memutuskan menindaklanjuti atau tidak pengajuian surat tersebut.
Dia juga tidak bisa menerka maksud surat rehabilitasi ini. Sebab, selama ini, menurut Dasco tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan MKD kepada Setya Novanto. Lantaran, MKD belum memutuskan vonis untuk perkara persidangan etika 'Papa Minta Saham' yang membuat Setya mundur dari jabatanya sebagai Ketua DPR.
"Saya belum bisa bicara kalau belum ada rapat," kata Dasco.
Dia pun menyarankan, saat surat ini dikirimkan ke MKD, agar Setya Novanto mengajukannya atas nama pribadi dan bukan fraksi Golkar. Sebab, menurutnya, dalam perkara ini yang dicemarkan adalah nama baik Setya Novanto, bukan Fraksi Golkar.
"Jadi kalau mau dia meminta rehabilitasi karena nama baiknya tercemar berdasarkan persidangan di MKD. Walaupun hasil persidangannya tidak memutuskan Setya bersalah, keburu dia mundur," kata dia.
Untuk diketahui, setelah ada putusan Mahkamah Kehormatan yang mengabulkan gugatan Setya terkait frasa 'pemufakatan jahat' dalam kasus 'Papa Minta Saham' Ketua Fraksi Golkar itu meminta kepada pimpinan DPR agar namanya direhabilitasi.
Dalam putusan itu, rekaman yang menjadi barang bukti diangap ilegal karena bukan dilakukan oleh penegak hukum. Barang bukti ini juga yang menjadi bahan persidangan MKD dalam memutus masalah etika Setya.
Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, rehabilitasi ini merupakan inisiatif Fraksi bukan keinginan pribadi Setya Novanto. Permintaan tersebut ditulis dalam sebuah surat berkop Partai Golkar dan bernomor SJ.00. /FPG/DPR-RI/IX/2016.
"Semua inisiatif teman-teman Golkar, bukan dari pak Novanto. Beliau tidak tahu sama sekali," kata Nurul dihubungi, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Berita Terkait
-
Golkar Minta DPR Pulihkan Nama Setya Novanto di Skandal Freeport
-
Putusan Gugatan Setya Novanto di MK Jadi Acuan Revisi UU ITE
-
Setya Novanto Bisa Gugat Perekam Maroef Sjamsoedin
-
Kejagung Pelajari Putusan MK Penyadapan Setya Novanto Ilegal
-
Golkar Nilai Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur Setelah Putusan MK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana